Jayapura, 10 Juni 2016
Provinsi Papua Meraih Opini WTP Dua Kali Berturut-turut
Jayapura – DPR Papua menggelar sidang paripurna istmewa dalam rangka penyelenggaraan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Papua tahun anggaran 2015 oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua yang telah berakhir pemeriksaannya pada bulan mei 2016. Penyelenggaraan penyerahan LHP BPK bertempat di ruang sidang paripurna DPR Papua lantai 2.
Hadir dalam penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Sjafruddin Mosii, S.E., M.M, Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Kukuh Prionggo, S.H., M.H dan Pejabat Struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Sidang paripurna istimewa dalam rangka penyerahan LHP BPK dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, yang juga dihadiri seluruh anggota DPR Papua, Forkopimda Provinsi Papua, dan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Penandatanganan berita acara dan serah terima LHP BPK atas LKPD Provinsi Papua Tahun anggaran 2015 diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK yang diterima oleh Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua.
Sambutan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Sjafruddin Mosii, S.E., M.M usai menyerahkan LHP BPK Kepada Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua mengatkan, “dalam rangka memenuhi amanat Pasal 23 E perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 7 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan, Pasal 17 ayat (3) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 32 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BPK menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2015 kepada DPRD dan kepada Pemerintah Daerah”.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan hasil dari pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua, yang bertujuan memberikan opini (pendapat) yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar”.
Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Papua TA 2015 menunjukkan bahwa LKPD telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sehingga BPK RI Perwakilan Provinsi Papua memberikan opini kepada Pemerintah Provinsi Papua “ WAJAR TANPA PENGECUALIAN” yang sebelumnya BPK telah memberikan opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN DPP” atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua TA 2014.
Auditor Utama Keuangan Negara VI, Sjafruddin Mosii, S.E.,M.M mengingatkan kepada pemerintah Provinsi Papua agar opini WTP yang telah diraih tahun ini dapat dipertahankan dan terutama LHP BPK tidak mempunyai makna jika tidak ditindaklanjuti oleh DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua, dan mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima dan mewajibkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H, menyampaikan dalam sambutannya “pemeriksaan BPK telah berakhir pada bulan mei 2016 dan hari ini tanggal 10 Juni 2016 kita telah menerima LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua T.A 2015 dan telah kita sama-sama mendengarkan opini BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua dengan Opini “Wajar Tanpa Pengeculian” (WTP) yang sebelumnya pemeriksaan T.A 2014 Pemerintah Provinsi Papua mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan” (WTP DPP) ada peningkatan dari tahun sebelumnya”.
Atas nama pemerintah Provinsi Papua, beliau mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi yang telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua, secara Independen, Integritas dan Profesionalisme, beliau berharap kepada BPK agar terus mendorong kami untuk memperbaiki dan mengoreksi berbagai kelemahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2015 yang mana telah menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual. Kami bersama-sama DPR Papua akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Selain penyampaian LHP BPK kepada pemerintah Provinsi Papua yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian TA 2015, BPK juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada pemerintah Provinsi Papua atas capaian laporan keuangan yang lebih baik. ( Humas dan TU )