Serentak! Penyerahan LHP LKPD Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua TA 2015

Jayapura, 10 Juni 2016
Serentak! Penyerahan LHP LKPD Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua TA 2015
IMG_4291Jayapura – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan ( LHP ) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) TA 2015 pada 18 ( delapan belas ) Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua, acara berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 bertempat di gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua.
Hadir dalam penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Sjafruddin Mosii, S.E., M.M, Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP., M.H, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Kukuh Prionggo, S.H., M.H, Para Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
BPK RI Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: Kota Jayapuara, Kab. Jayapura, Kab. Keerom, Kab. Sarmi, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Waropen, Kab. Puncak Jaya, Kab. Nabire, Kab. Paniai, Kab. Asmat, Kab. Mimika, Kab. Merauke, Kab. Intan Jaya, Kab. Mappi, Kab. Jayawijaya, Kab. Lanny Jaya, Kab. Nduga, Kab. Yalimo.
Penandatanganan berita acara dan serah terima LHP BPK tahun anggaran 2015 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua yang disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK. Untuk pertama kalinya BPK Perwakilan Papua menyerahkan LHP BPK secara serentak pada pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota, acara penyerahan LHP BPK turut serta dihadiri Gubernur Papua.
Sambutan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Sjafruddin Mosii, S.E., M.M, menyampaikan, “dalam rangka memenuhi amanat Pasal 23 E perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 7 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 17 ayat (3) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 32 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BPK menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah”.
Lanjut Auditor Utama Keuangan Negara VI “Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah TA 2015 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).”
Opini yang diberikan BPK atas LKPD TA 2015 adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Papua: Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kota Jayapura TA 2015 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2014 mendapat opini WTP DPP; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Jayapura TA 2015 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2014 mendapat opini yang sama; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Merauke TA 2015 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2014 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP); Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Mimika TA 2015 mendapatkan WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan LKPD TA 2014 mendapat opini WDP; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Jayawijaya TA 2015 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan LKPD TA 2014 mendapat opini WDP; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepualauan Yapen TA 2015 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2014 mendapat opini WDP; Laporan Keuangan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Asmat TA 2015 mendapatkan opini WTP yang sebelumnya pada pemeriksaan laporan keuangan atas LKPD TA 2014 mendapat opini yang sama.
Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan atas LKPD TA 2015 adalah: Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya; Pemerintah Kabupaten Yalimo; Pemerintah Kabupaten Nduga; Pemerintah Kabupaten Nabire; Pemerintah Kabupaten Intan Jaya; Pemerintah Kabupaten Paniai; Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Serta pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan atas LKPD TA 2015 yang mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer adalah Pemerintah Kabupaten Mappi; Pemerintah Kabupaten Keerom; Pemerintah Kabupaten Sarmi; Pemerintah Kabupaten Waropen.
No Kabupaten/Kota Opini
1 Kota Jayapura Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
2 Kabupaten Kep.Yapen Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
3 Kabupaten Asmat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
4 Kabupaten Mimika Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
5 Kabupaten Jayapura Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
6 Kabupaten Jayawijaya Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
7 Kabupaten Merauke Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP )
8 Kabupaten Nabire Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
9 Kabupaten Paniai Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
10 Kabupaten Puncak Jaya Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
11 Kabupaten Yalimo Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
12 Kabupaten Lanny Jaya Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
13 Kabupaten Nduga Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
14 Kabupaten Intan Jaya Wajar Dengan Pengecualian ( WDP )
15 Kabupaten Mappi Tidak Menyatakan Pendapat ( TMP/Disclaimer )
16 Kabupaten Keerom Tidak Menyatakan Pendapat ( TMP/Disclaimer )
17 Kabupaten Waropen Tidak Menyatakan Pendapat ( TMP/Disclaimer )
18 Kabupaten Sarmi Tidak Menyatakan Pendapat ( TMP/Disclaimer )
Dengan diserahkannya hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan atas LKPD TA 2015 pada Pemerintah Kabupaten/Kota, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (Humas dan TU)