Jayapura, 16 Oktober 2015
Penyerahan Permintaan LHP BPK oleh Kejari Jayapura
Pasal 1 ayat (2) UU No.14 Tahun 2008 mendefinisikan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan Negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
BPK sebagai salah satu lembaga public, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) mewajibkan BPK wajib menyediakan, memberikan dan atau membantu informasi publik yang berada dibawa kewenangannya kepada peminta informasi publik, selain yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Memebuhi ketentuan tersebut pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2015 bertempat diruang PIK Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura menerima permintaan data LHP BPK yang diserahkan langsung oleh Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Papua. Kepala Subbagian Humas dan TU: berharap agar data LHP BPK dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu Kejaksaan dalam penyelidikan.