Selasa, 19 Juni 2012, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas dan Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2011. Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Dori Santosa, S.E., M.M., kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua, DR. Syamsul Arief Rivai, MS., dan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Drs. John Ibo, M.M.,
Pada LKPD TA 2011, Pemerintah Provinsi Papua memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Dalam sambutan Kepala Perwakilan, BPK RI berharap agar Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga di tahun mendatang LKPD dapat disajikan secara wajar demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Selain penyerahan LHP LKPD, pada kesempatan tersebut juga diserahkan Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) Penyelesaian Kerugian Daerah TA 2011 kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (rp)