Pada Jumat, 21 Desember 2012, dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Supiori TA 2011 serta LHP Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Supiori Semester I Tahun 2012.
Kegiatan ini, dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Enos Dimomonmau, S.Pd., Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Supiori, Arifin Jufri, S.H., dan Bupati Supiori, Frederik Menufandu. Sementara Bupati Sarmi, berhalangan hadir dalam acara tersebut. Para pejabat daerah yang hadir disambut langsung oleh Kepala Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M. di Ruang Kepala Perwakilan. Setelah beramah-tamah sejenak, acara penyerahan LHP dimulai.
Mengawali kegiatan ini adalah penandatanganan berita acara serah terima LHP yang dilanjutkan dengan penyerahan LHP.
Pada kesempatan tersebut Bapak Dori Santosa menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Pemda Sarmi dan Supiori yang bersikap kooperatif sehingga tim dapat melakukan pemeriksaan dengan lancar. Pada pemeriksaan kali ini, BPK memberikan opini Disclaimer atas Laporan Keuangan kedua entitas tersebut. Dengan diserahkannya LHP, maka pejabat yang terkait harus menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari dari tanggal diterimanya LHP. Jika setelah 60 hari masih belum ada tindak lanjut, maka BPK akan bersurat kepada Pemda terkait tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut dengan jangka waktu 30 hari, jika masih belum ada tanggapan dari Pemda maka BPK akan bersurat lagi kepada Pemda hingga total tenggat waktu penyampaian tindak lanjut 150 hari. Jika setelah 150 hari belum ada tindak lanjut, maka BPK dapat menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Pada akhir sambutannya, Bapak Dori Santosa menegaskan bahwa ketentuan mengenai tindak lanjut ini bukan bertujuan untuk membawa pejabat daerah berhadapan dengan aparat penegak hukum, melainkan untuk mendorong Pemda agar tepat waktu dalam menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi BPK. (sm)