Jayapura 12 Mei 2023, Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode Nusriadi S.E., M.Si., CA , Ak, CSFA, CFrA, ACPA, FCPA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE dan Plh. Gubernur Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, S.E., M.M., di Ruang Sidang Paripurna Istimewa DPR Papua. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua TA 2022.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil Pemeriksaan menunjukan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, yaitu terdapat realisasi belanja senilai Rp1,57 triliun yang melampaui anggaran induk dengan rincian yaitu Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp437,44 miliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp27,54 miliar, Belanja Modal senilai Rp566,11 miliar, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp141,02 miliar. Atas pelampauan realisasi belanja tersebut Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Anggaran Perubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, namun penetapan peraturan gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPRP dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain yaitu keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauan realisasi belanja tersebut dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2022. Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua.
Pada kesempatan tersebut Laode Nusriadi juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75%. Selain itu, terhadap LHP baru saja diserahkan agar ditindak lanjuti sesuai ketentuan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.
Semoga LHP yang diserahkan dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Tanah Papua.