Untuk memenuhi amanat Konstitusi, yaitu pasal 23 E UUD Negara RI Tahun 1945, serta Pasal 1 (1) UU RI No.17 Tahun 2003 maka BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2010 kepada DPRD dan juga Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor, Puncak Jaya dan Mappi. Acara ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2011 bertempat di Auditorium Perwakilan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Haedar, S.E., menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Disampaikan pula, bahwa ketiga Kabupaten, yaitu : Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Mappi memperoleh opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) karena BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan serta lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup. Pada akhir sambutannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa BPK RI berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Mappi melakukan langkah – langkah perbaikan yang diperlukan sehingga penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Mappi di masa mendatang semakin baik.
Setelah penyampaian sambutan dari Kepala Perwakilan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2010 kepada msing-masing Ketua DPRD. Dalam kesempatan ini juga disampaikan sambutan dari Kepala Daerah yang diwakili oleh Bupati Puncak Jaya, Lukas Enembe, serta sambutan dari Ketua DPRD yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Mappi, Willibrodus W. Tiginamu.
Sebagai penutup acara, dilaksanakan doa bersama yang dipimpin Jetri Wilson dan dilanjutkan dengan menikmati hidangan kecil yang sudah disiapkan.