Dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi, yaitu pasal 23 E UUD Negara RI Tahun 1945, serta Pasal 1 (1) UU RI No.17 Tahun 2003 maka BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2010 kepada DPRD Kabupaten Mimika. Acara ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 9 September 2011 bertempat di Auditorium Perwakilan. Dalam kesempatan yang sama juga diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus TA 2007 – 2009 Kabupaten Supiori
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Haedar, S.E., menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Disampaikan pula, bahwa Kabupaten Mimika mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Dalam kesempatan ini juga disampaikan sambutan dari Kepala Daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Mimika, Abdul Muis, yang intinya adalah pemerintah daerah akan meningkatkan kinerjanya agar pada pemeriksaan berikutnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada sambutan dari DPRD yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Trifena M. Tinal, menyatakan bahwa DPRD akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah serta meminta agar pemerintah daerah segera menindak lanjuti hasil temuan BPK.
Sebagai penutup acara, dilaksanakan doa bersama yang dipimpin Jetri Wilson dan dilanjutkan dengan menikmati hidangan kecil yang sudah disiapkan.