SAMBUTAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEMERINTAH KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN MERAUKE, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN BIAK NUMFOR, KABUPATEN JAYAWIJAYA, KABUPATEN JAYAPURA DAN KOTA JAYAPURA TANGGAL 23 SEPTEMBER 2011

Assalamu’alaikum Warah Matullahi Wabarakhatuh

Selamat pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua

Yth. Para Ketua DPRD

Yth. Para Bupati dan Walikota Jayapura

Yth. Para Inspektur

Yth. Para Pejabat Struktural

Serta hadirin yang kami muliakan

Dengan memanjatkan puji syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Pengasih atas segala berkat dan kasih-Nya, maka pada hari ini kita dapat berkumpul di tempat ini, dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional BPK RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, jo Pasal 1 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2010 dan kepada Lembaga Perwakilan, dalam hal ini DPRD.

Acara penyerahan hasil pemeriksaan LKPD ini adalah sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD se-Provinsi Papua tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD, dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan kerja antara BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dengan DPRD dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing.

Hadirin yang kami hormati,

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Merauke, Kabupaten Paniai, Kabupaten Yahukimo dan Kota Jayapura Tahun Anggaran 2010. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Alhamdulillah, Laporan Hasil Pemeriksaan atas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2010 ini dapat kami serahkan kepada Ketua DPRD dan sekaligus juga kepada Kepala Daerah. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Hadirin yang kami hormati,

Selain itu, perlu pula kami jelaskan bahwa Opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD, yang didasarkan kepada kriteria :

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;

2. Kecukupan pengungkapan;

3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan;

4. Efektifitas Sistem Pengendalian Intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengacu kepada kriteria tersebut, menunjukkan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah belum sesuai dengan harapan kita semua. Masih banyak temuan pemeriksaan baik yang terkait dengan Sistem Pengedalian Intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Pengelolaan kas, aset dan persediaan yang belum memadai, serta penggunaan belanja yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Dengan permasalahan/kelemahan-kelehaman tersebut, BPK memberikan opini sebagai berikut:

1. BPK tidak menyatakan pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2010.

2. BPK tidak menyatakan pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2010.

3. BPK tidak menyatakan pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2010.

4. BPK tidak menyatakan pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2010.

5. BPK tidak menyatakan pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2010.

6. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion) atas LKPD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2010.

Keseluruhan opini yang diberikan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2010 tersebut, sama dengan opini tahun anggaran yang lalu (belum ada peningkatan).

Hadirin yang kami hormati,

Agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik maka langkah yang menjadi prioritas utama dan mendesak yang harus ditempuh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah :

1. Membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik di masing-masing SKPD dan meningkatkan jumlah dan kualitas SDM yang memiliki latar belakang pendidikan dan Pelatihan di bidang keuangan bagi petugas yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah;

2. Meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional;

3. Menjabarkan lebih lanjut Peraturan Kepala Daerah antara lain berupa :

  1. Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Menyajikan Neraca Awal sesuai dengan SAP, hal ini dapat ditempuh dengan melakukan koreksi dan penyesuaian terhadap Neraca Awal sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2005.

Hadirin yang kami hormati,

Dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.

Terkait dengan kewajiban tindak lanjut tersebut, kami menyampaikan bahwa berdasarkan pencatatan pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya, menunjukkan persentase penyelesaian tindak lanjut masih sangat minim. Dengan minimnya penyelesaian tindak lanjut tersebut dapat mengindikasikan bahwa kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap peraturan perundang-undangan belum sesuai yang diharapkan. Untuk mengefektifkan penyelesaian Tindak Lanjut, kami menyarankan langkah-langkah yang dapat ditempuh antara lain:

1. Pemerintah Daerah meningkatkan peran dan fungsi Majelis TP/TGR dan Inspektorat.

2. DPRD membentuk ”Panitia Khusus” untuk menangani Tindak Lanjut.

Hadirin yang kami hormati,

BPK RI berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Merauke, Kabupaten Paniai, Kabupaten Yahukimo dan Kota Jayapura melakukan langkah – langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan – kelemahan yang telah kami sebutkan di atas sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan LKPD, pada kesempatan ini pula kami serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus pada Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Jayawijaya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Kabupaten Jayapura.

Akhir kata, perkenankan kami atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RI menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada dewan yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya yakni terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dengan hati yang tulus kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI.

Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih senantiasa melindungi dan memberkati kita semua dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Terima kasih atas perhatian Bapak dan Ibu sekalian.

Shaloom dan Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

Jayapura, 23 September 2011

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI

TORTAMA KN VI

Abdul Latief

NIP 195811301979011001