Jum’at, tanggal 23 September 2011 bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pendapatan Asli Daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan.
Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terasa istimewa, pasalnya Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Tortama KN VI, Abdul Latief, S.E., M.M. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dilakukan untuk enam entitas, yaitu Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Paniai, Kabupaten Merauke, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus dilakukan untuk Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Biak Numfor, sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pendapatan Asli Daerah dan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dilakukan untuk Kabupaten Jayapura.
Dalam sambutannya, Tortam KN VI, Abdul Latief, S.E., M.M. menyatakan bahwa BPK RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2010. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2010 berdasar kriteria tersebut di atas, BPK RI memberikan opini, sebagai berikut :
1. Kabupaten Tolikara : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
2. Kabupaten Yahukimo : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
3. Kabupaten Paniai : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
4. Kabupaten Merauke : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
5. Kabupaten Keerom : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
6. Kota Jayapura : Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion).
Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan UU No.15 Tahun 2006 dan UU No.15 Tahun 2004 dan naskah kesepakatan bersama BPK RI dan DPRP/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Dalam sambutannya Tortama juga berpesan kepada entitas untuk menciptakan pemeriksaan yang efektif maka BPK RI mengharapkan sinergi yang baik dengan entitas sesuai dengan naskah MOU yang telah ditandatangani bersama BPK RI.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan sambutan dari Kepala Daerah yang diwakili oleh Walikota Jayapura, Drs. Benhur Tomimano, M.M., dalam sambutannya beliau mengajak kepada semua kepala daerah untuk menyajikan Laporan Keuangan yang auditebel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta sambutan dari Ketua DPRD yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo, Danton Giban, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya beliau menyampaikan DPRD sebagai fungsi pengawas akan melakukan pengawasan terhadap jalannya anggaran agar sesuai dan tepat sasaran.
Acara ditutup dengan pembacaan do’a, kemudian rangkaian acara diakhiri dengan ramah tamah para pejabat dan staff BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan seluruh tamu undangan.