Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy, mengatakan bahwa dana Gerbang Mas Hasrat Papua (Program Gerakan Membangun Masyarakat Harapan Seluruh Rakyat Papua) akan bertambah dari Rp 150 Miliar menjadi Rp 250 Miliar. Selain itu jumlah kabupaten penerima dana tersebut bertambah dari lima kabupaten menjadi 10 kabupaten. Hal tersebut menyebabkan ada beberapa hal yang perlu direvisi, diantaranya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pembagian, Penerimaan serta Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diharapkan bisa dilakukan pada sidang APBD Perubahan sehingga dapat ditetapkan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad, menjelaskan bahwa khusus bagi lima kabupaten penerima dana Gerbang Mas sebelumnya penyaluran dana tersebut akan disesuaikan dengan realisasi anggaran yang telah digunakan. Jika kinerjanya 20 persen akan diberikan sesuai dengan kinerjanya tersebut, yaitu 20 persen. (Yoga)
Sumber : Cenderawasih Pos, 25 Mei 2015, halaman 3.