Jayapura-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun 2019. Pada hari Jumat, (19/06/2020) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura TA 2019.
Hadir dalam acara penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 pada Pemerintah Daerah Kota Jayapura Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Subauditorat Papua I, Pri Heriyanto, S.E., M.M., M.A., Ak., CA, Kepala Subauditorat Papua II, Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Pengendali Teknis pemeriksaan LKPD Kota Jayapura, Urip Agung, S.E., M.M, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kota Jayapura, Antonius Mahar Pamuji, S.E., Ak. dan dari Pemerintah Kota Jayapura, Walikota Jayapura, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M, Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhon Y.Betaubun, S.H.,M.H.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. dalam sambutannya menyampaikan, “walaupun ditengah pandemik Covid-19, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun 2019 dapat kami serahkan kepada DPRD Kota Jayapura dan kepada Walikota Jayapura. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2019, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2019 yang Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Walikota Jayapura”.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2019 telah sesuai dengan Sap berbasis akrual, telah diungkapkan secara memdai, dan tidak tedapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah Menyusun dan merancang unsur-unsur SPI. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke Tujuh Kalinya bagi Pemerintah Kota Jayapura. Kami berharap adanya sinergitas yang baik efektif dalam rangka memajukan pembangunan masyarakat di wilayah Kota Jayapura.
Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Walikota Jayapura beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Sementara itu, Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano,M.M., mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Jayapura yang telah melakukan fungsi pengawasan secara ketat terhadap anggaran belanja Kota Jayapura. Walikota juga memberikan apresiasi kepada pengawasan internal Inspektorat yang selalu mengawasi kerja-kerja pemerintah diseluruh OPD. Keberhasilan ini, untuk mendapatkan opini laporan keuangan dari BPK RI opini WTP yang ke tujuh kalinya dan merupakan komitmen bersama pimpinan OPD pengelola anggaran dan fungsi pengawasan oleh DPRD.
Ditambahkan, Pemkot akan terus patuh dan disiplin dalam menggunakan anggaran pemkot untuk pemeriksaan tahun 2020 nanti. Saya berterima kasih kepada BPK RI yang saya melihat dari kepemimpinan baru ini sangat luar biasa, punya tim yang memeriksa dan mau turun langsung dengan kepala daerahnya. Bahkan bisa mengarahkan kami. Ditambahkan, untuk rekomendasi yang diberikan BPK RI salama 60 hari kedepan untuk perbaikan, Pemkot akan menjawabnya secara cepat dan akan menyerahkan Kembali. (Humas & TU)