Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Mendapatkan Opini WTP ke Lima kalinya dari BPK Perwakilan Papua

Jayapura-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019. Pada hari Selasa, (16/06/2020) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya TA 2019 dan kepada DPRD Kabupaten Jayawijaya melalui virtual link Zoom.
Hadir dalam acara penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Sekretariat Perwakilan, Ruly Ferdian, S.H., M.H, CLA., Kepala Subauditorat Papua II, Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III, S.E., M.H., CA.,AK., Pengendali Teknis pemeriksaan LKPD Kabupaten Jayawijaya, Ade Rachman, S.Sos., Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Jayawijaya, Oktovian Siregar, S.E. dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Matias Tabuni yang menyaksikan langsung lewat virtual Zoom.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyerahan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Bupati Jayawijaya terpaksa dilaksanakan secara audio virtual link Zoom karena adanya Covid 19. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas system pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemantuaan tindak lanjut per Semester II Tahun 2019 atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan TA 2019 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 794 rekomendasi. Dari jumlah rekomendasi tersebut, sebanyak 640 rekomendasi atau 80,6 % telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sebanyak 640 rekomendasi atau 18,3% belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindaklanjut sebanyak 8 rekomendasi atau 1% belum ditindaklanjuti dan 1 rekomendasi atau 0,00% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alas an yang sah. Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2019 yang Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Bupati Jayawijaya”.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019 telah sesuai dengan Sap berbasis akrual, telah diungkapkan secara memdai, dan tidak tedapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah Menyusun dan merancang unsur-unsur SPI. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke lima kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Jayawijaya beserta jajarannya melakukan Langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik. (Humas & TU)