Jayapura-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2019. Pada hari Senin, (3/08/2020) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor TA 2019.
Hadir dalam acara penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Subauditorat Papua II, Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III, Tukino, S.E., M.H., CA., Ak, dan dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, S.Si., M.Pd, Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Milka Rumaropen, Sekretaris BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Manuhu.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. dalam sambutannya menyampaikan, “walaupun ditengah pandemik Covid-19, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2019 dapat kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Biak Numfor dan kepada Bupati Biak Numfor. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2019, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2019 yang Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Bupati Biak Numfor”.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Selain itu, perlu pula kami jelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan peemrintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor. Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Biak Numfor beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RImengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya “Menjadi Pendorong Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencapai Tujuan Negara melalui Pemeriksaan Berkualitas dan Bermanfaat” .
Sementara itu Bupati Biak Numfor pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, Herry Ario Naap, mengatakan “masih ada sejumlah hal yang menjadi catatan, namun itu akan memacu dan memotivasi untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata Kelola keuagan dan pemerintah daerah. Saya juga memberikan apresiasi kepada semua kepala OPD dan bendahara serta semua pihak yang ikut mendukung sehingga kita sudah bisa mulai melangkah lebih baik dari sebelumnya, dan kita akan terus berbenah demi kemajuan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Biak Numfor”.
Bupati Herry Ario Naap, “menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua yang sudah melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2019”. Ini bukti keseriusan pemerintah Kabupaten Biak Numfor memperbaiki tata Kelola keuangan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, professional serta berpegang kepada peraturan yang berlaku. Apa yang menjadi catatan BPK akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Biak Numfor yang bersih dan berwibawa.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Milka Rumaropen“mengapresiasi atas keberhasilan Pemda Biak Numfor yang telah meraih opini WDP dari BPK RI Perwakilan Papua, mudah-mudahan tahun depan dapat diperbaiki dan meminimalisir permasalahan-permasalahan yang menjadi catatan oleh BPK RI. (Humas & TU)