Konsiyering dan Pengarahan Teknis Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2019 pada BPK Perwakilan Provinsi Papua

Jayapura– Dalam rangka meningkatkan kualitas laporan hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Papua menyelenggarakan acara konsinyering dan pengarahan teknis penyusunan laporan hasil pemeriksaan, sejak tanggal 26 s.d 30 Juli 2020 s.d tanggal 9 s.d 13 Agustus 2020. Acara ini bertempat dihotel Aston Jayapura. Dimana konsinyering penyusunan laporan hasil pemeriksaan LKPD TA 2019 sebanyak 23 tim yaitu:

  1. Pemerintah Kabupaten Biak,
  2. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen,
  3. Pemerintah Kabupaten Yalimo,
  4. Pemerintah Kabupaten Asmat,
  5. Pemerintah Kabupaten Dogiyai,
  6. Pemerintah Kabupaten Deiyai,
  7. Pemerintah Kabupaten Jayapura,
  8. Pemerintah Kabupaten Paniai,
  9. Pemerintah Kabupaten Puncak,
  10. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya,
  11. Pemerintah Kabupaten Sarmi,
  12. Pemerintah Kabupaten Yahukimo,
  13. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah,
  14. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya,
  15. Pemerintah Kabupaten Nduga,
  16. Pemerintah Kabupaten Mappi,
  17. Pemerintah Kabupaten Tolikara,
  18. Pemerintah Kabupaten Supiori,
  19. Pemerintah Kabupaten Mimika,
  20. Pemerintah Kabupaten Nabire,
  21. Pemerintah Kabupaten Merauke,
  22. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
  23. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

Sedangkan ada satu pemerintah daerah yang belum menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2019 yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen sehingga belum dilaksanakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020.

Acara konsinyering ini dibuka oleh Kepala Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Bapak Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Perwakilan dalam arahannya menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh tim pemeriksa, yang antara lain, berupa konsep laporan berpedoman pada SPKN, penyampaian rencana aksi atau Action Plan kepada Pemerintah Daerah dan penyelesaian Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan matriks usulan opini.

Dalam konsinyering ini akan dilakukan reviu oleh tim TPP. Sehingga diharapkan LHP kita sesuai standar pemeriksaan. “Konsinyering sebagi quality control atas penyusunan LHP sehingga diharapkan LHP yang disusun terbebas dari kesalahan narasi, aritmatik dan substansi.

Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Kepala Perwakilan juga mengingatkan kepada para pegawai lingkup BPK Perwakilan Provinsi Papua untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi pelaksanaan protokol covid-19. (Humas & TU)