Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini WTP kepada Pemprov Papua tahun anggaran 2014. Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, mengatakan bahwa pemberian opini WTP tersebut dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern, pemeriksaan atas laporan keuangan meliputi laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Hendar juga mengatakan bahwa di dalam pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan tahun anggaran 2014, Pemprov Papua telah berupaya melaksanakan rekomendasi BPK tahun sebelumnya, diantaranya adalah memperdayakan pegawai yang telah menempuh pendidikan strata II dengan program manajemen di Universitas Gadjah Mada. Selain itu juga melaksanakan Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah bagi bendaharadan pengurus SKPD. Hendar lebih lanjut mengatakan bahwa BPK mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Papua dan jajarannya sehingga berdasarkan kondisi tersebut, BPK memberikan opini WTP. (Yoga)
Sumber : Cenderawasih Pos, 13 Juni 2015, halaman 1 dan 5.