Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Badan Inspektorat Kabupaten Merauke memindak lanjuti hasil temuan BPK dan Laporan Internal Inspektorat Kabupaten Merauke terhadap pelaksanaan APBD TA 2014. Hasil Pemeriksaan BPK merekomendasikan Rp 8 Miliar untuk dikembalikan ke kas Negara, Pemkab Merauke sudah berhasil mengembalikan Rp 5,4 Miliar. Wakil Gubernur Pemkab Merauke, Sunarjo, mengatakan bahwa Pemkab Merauke akan membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah selaku aparat internal pengawas pemerintah untuk melakukan klarifikasi dan memberbaharui terhadap permasalahan kerugian negara yang terungkap dari pemeriksaan. (Yoga)
Sumber : Cenderawasih Pos, 13 Mei 2015, halaman 15.