Lima Kali Berturut-Turut, Provinsi Papua Raih Opini WTP
http:www.papuatoday.com
JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua untuk kelima kalinya secara berturut-turut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun anggaran 2018 berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua, Rabu, (15/5).
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa dalam sambutannya mengatakan, laporan hasil pemeriksaan terdiri dari LHP atas LKPD 2018, LHP Sistem Pengendalian Intern dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Adapun laporan keuangan, kata Dori Santosa, disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
“Kami memberi apresiasi atas usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemprov Papua atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 dimana sebagian besar sudah sesuai dengan master plan yang dibuat oleh Gubernur Papua, sehingga dalam LKPD 2019 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan,” kata Dori.
Menurutnya, BPK Perwakilan Papua akan tetap mendorong Pemprov Papua untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten BPK telah memeriksa laporan keuangan yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp13,18 trilun dari anggaran sebesar Rp13,98 triliun, belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp13,18 triliun dari anggaran sebesar Rp 14,70 triliun.
Sedangkan, total aset sebesar Rp 21,63 triliun, dengan surplus sebesar Rp 360,8 miliar.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Papua telah sesuai prosedur yang telah diungkapkan secara memadai dan terdapat kepatuhan,” ungkapnya.
Pencapaian ini, lanjutnya, menujukkan komitmen Pemprov Papua beserta jajaran OPD terhadap kualitas laporan keuangan dan tentu tidak lepas dari sinergi seluruh pemangku kepentingan termasuk DPR Papua dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Meski memberikan penilaian WTP, namun BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Papua diantaranya penganggaran pendapatan pajak, belanja bagi hasil pajak, defisit dalam perubahan APBD 2018 belum sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran belanja perubahan APBD dan pertanggungjawaban perjalanan dinas masih ada yang belum didukung bukti pertanggung jawabannya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas perolehan opini WTP tersebut, termasuk DPR Papua, MRP dan Bupati dan Wali Kota.
“Mari kita terus pertahankan ini, bahkan ditingkatkan lagi. Dan juga kita masyarakat menilai hal-hal seperti ini dari aspek yang positif, sehingga kita semua pemangku kepentingan ini lebih bersemangat untuk meningkatkan hasil yang lebih baik, transparan dan bertanggungjawab karena ini pelayanan masyarakat,” katanya didampingi Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen.
Soal masih ada kabupaten yang belum meraih WTP, Wagub Klemen Tinal mengaku jika Pemprov Papua akan memberikan pendampingan, membina agar supaya kabupaten/kota bisa meraih WTP, karena koordinasi terus dilakukan.
“Tentu kita bersama-sama mencari solusi agar ke depannya 29 kabupaten/kota plus provinsi, itu bisa diperbaiki,” imbuhnya. (ing/rm)
Sumber:
www.papuatoday.com, Lima Kali Berturut-Turut, Provinsi Papua Raih Opini WTP, 15 Mei 2019.
www.papuabangkit.com, Lima Kali Berturut-Turut, Pemprov Papua Raih WTP, 15 Mei 2019.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksaan BPK terdiri atas:
- Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.
- Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan
Tujuan Pemeriksaan keuangan berdasarkan lampiran III Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara adalah untuk memperoleh keyakinan memadai sehingga Pemeriksa mampu memberikan opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, atas kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
Pada Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara disebutkan bahwa Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
- kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
- kecukupan pengungkapan (adequate disdosures).
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- efektivitas sistem pengendalian intern.
Selanjutnya disebutkan bahwa jenis opini yang diberikan pemeriksa BPK adalah:
- opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion),
- opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion),
- opini tidak wajar (adversed opinion),
- pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).