KPK Temukan Deretan Masalah Aset Ratusan Miliar di Papua

KPK Temukan Deretan Masalah Aset Ratusan Miliar di Papua

KPK Temukan Deretan Masalah Aset Ratusan Miliar di Papua
http://news.detik.com

Jakarta – KPK melakukan evaluasi pencegahan korupsi dan penyelamatan aset di Provinsi Papua. Hasilnya, KPK menemukan deretan masalah aset yang bernilai ratusan miliar Rupiah.

“KPK mengidentifikasi persoalan pada pengelolaan aset daerah. Hal ini hampir selalu menjadi temuan berulang serta rekomendasi penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari data yang masuk sementara, diidentifikasi aset yang bermasalah atau dalam penguasaan pihak ketiga,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (20/5/2019).

Dia mengatakan kegiatan evaluasi itu digelar pada 20-23 Mei di Papua. Selain evaluasi, KPK juga disebut Febri mendorong Papua menetapkan prioritas rencana aksi tahun 2019.

Program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua meliputi 8 sektor yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset

daerah,” ujar Febri.

Dia mengatakan hasil evaluasi di akhir Desember 2018 menunjukkan nilai rata-rata monitoring centre for prevention (MCP) Provinsi Papua tahun 2018 adalah 25% dalam skala 0% – 100%. Angka itu disebutnya nyaris berada di kategori merah. Febri juga menjelaskan permasalah aset yang ditemukan KPK di Papua. Antara lain:

Di Pemkot Jayapura
– 71 kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak ketiga.
– 158 tanah berupa tanah jalan, tanah jaringan atau saluran, tanah dan bangunan yang belum bersertifikat.
– 7 aset bermasalah berupa gedung perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit atau puskesmas dan tanah jalan.

Di Provinsi Papua
Aset bermasalah yang dalam sengketa dengan pihak lain, di antaranya berupa:
– Tanah berlokasi di Provinsi Papua sekurangnya senilai Rp 111 miliar.
– Hotel berlokasi di Provinsi Papua senilai Rp 96,5 miliar.
– Tanah berlokasi di Jakarta senilai sekitar Rp 107 miliar.

Selain soal aset, KPK disebut Febri juga berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Febri juga menyatakan KPK mendorong pemecatan para PNS di Papua yang telah terbukti korupsi.
“Berdasarkan data yang ada, hanya 12 Pemda yang telah menyampaikan pelaksanaan penjatuhan sanksi tersebut,” ujarnya.

Sumber:

www.news.detik.com, KPK Temukan Deretan Masalah Aset Ratusan Miliar di Papua, 20 Mei 2019.

www.nasional.republika.co.id, KPK Temukan Aset Bermasalah Ratusan Miliar di Papua, 20 Mei 2019.

Catatan:

Berdasarkan Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri Pengelolaan BMD) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, meliputi:

  1. pengamanan fisik;
  2. pengamanan administrasi; dan
  3. pengamanan hukum.
  4. Tata Cara Pengamanan Tanah

Pasal 299 ayat (1) Permendagri Pengelolaan BMD mengatur bahwa pengamanan fisik dilakukan dengan antara lain memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, dan melakukan penjagaan.

Kemudian pada Pasal 299 ayat (3) Permendagri Pengelolaan BMD diatur bahwa pengamanan administrasi dilakukan dengan:

  1. menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman secara tertib dan aman.
  2. melakukan langkah langkah sebagai berikut:
  3. melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
  4. membuat kartu identitas barang;
  5. melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan
  6. mencatat dalam Daftar Barang Pengelola Pengguna Barang /Kuasa Pengguna.

Sedangkan pengamanan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (4) dan Pasal 302 Permendagri Pengelolaan BMD, dilakukan terhadap:

  1. tanah yang belum memiliki sertifikat, apabila telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C , akta jual beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya, maka Pengelola Barang /Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama pemerintah daerah kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sedangkan jika tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Pengelola B arang /Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah;
  2. tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah, dilakukan dengan cara Pengelola Barang /Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan perubahan nama sertifikat hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat menjadi atas nama pemerintah daerah.
  3. Tata Cara Pengamanan Gedung dan/atau Bangunan

Pasal 303 ayat (1) Permendagri Pengelolaan BMD mengatur bahwa pengamanan fisik dilakukan dengan, antara lain membangun pagar pembatas gedung dan/atau bangunan, memasang tanda kepemilikan berupa papan nama, melakukan tindakan anti sipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya kebakaran, gedung dan/atau bangunan yang memiliki fungsi strategis atau yang berlokasi tertentu dengan tugas dan fungsi melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat memasang Closed Circuit Television (CCTV), menyediakan satuan pengamanan dengan jumlah sesuai fungsi dan peruntukkan gedung dan/atau bangunan sesuai kondisi lokasi gedung dan/atau bangunan tersebut.

Kemudian, pada Pasal 303 ayat (4) Permendagri Pengelolaan BMD diatur bahwa Pengamanan administrasi dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen kepemilikan berupa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), keputusan penetapan status penggunaan Gedung dan/atau bangunan, daftar Barang Kuasa Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan, daftar Barang Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan, daftar Barang Pengelola berupa gedung dan/atau bangunan, Berita Acara Serah Terima, dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan.

Sedangkan, pengamanan hukum sebagaimana diatur Pasal 303 ayat (5) Permendagri Pengelolaan BMD dilakukan dengan:

  1. melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB; dan
  2. mengusulkan penetapan status penggunaan.
  1. Tata Cara Pengamanan Kendaraan Dinas

Pasal 305 ayat (1) Permendagri Pengelolaan BMD mengatur bahwa Pengamanan fisik terhadap Kendaraan Perorangan Dinas dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan antara Pengguna Barang /Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas dengan Pejabat yang menggunakan kendaraan perorangan dinas.

Kemudian terhadap Kendaraan Dinas Jabatan, Pasal 306 ayat (1) Permendagri Pengelolaan BMD mengatur untuk dilakukan dengan dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan antara:

  1. Pengelola Barang dengan Pengguna Barang yang menggunakan kendaraan Dinas Jabatan Pengguna Barang;
  2. Pengguna Barang dengan Kuasa Pengguna Barang yang menggunakan kendaraan jabatan Kuasa Pengguna Barang; dan
  3. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas jabatan.

Sedangkan Pengamanan fisik terhadap Kendaraan Dinas Operasional sebagaimana diatur pada Pasal 307 ayat (1) Permendagri Pengelolaan BMD dilakukan dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional dimaksud dan ditandatangani oleh Pengguna Barang /Kuasa Pengguna Barang dengan penanggung jawab kendaraan dinas operasional.

Pasal 308 ayat (1) Permendagri Pengelolaan BMD mengatur bahwa pengamanan administrasi kendaraan dinas dilakukan, dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK), Berita Acara Serah Terima (BAST), kartu pemeliharaan, data daftar barang dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan.

Pengamanan hukum kendaraan dinas sesuai dengan Pasal 308 ayat (2) Permendagri Pengelolaan BMD dilakukan antara lain dengan:

  1. melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. melakukan pemprosesan Tuntutan Ganti Rugi yang dikenakan pada pihak pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor.