Jayapura- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK Perwakilan Provinsi Papua telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2019. Pada hari Rabu, (19/08/2020) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua telah dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai TA 2019.
Pejabat BPK Perwakilan hadir dalam acara penyerahan ini adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua: Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Subauditorat Papua I, Pri Heriyanto, S.E., M.M., M.A., Ak., CA, Kepala Subauditorat Papua II, Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III, Tukino, S.E., M.H., CA., Ak. Pejabat Pemerintah Kabupaten Deiyai yang hadir adalah Bupati Deiyai, Ateng Edoway, S.Pdk., M.Pd, Ketua DPRD Kabupaten Deiyai Petrus Badokapa, S.Th., M.Th., Kepala BPKAD Kabupaten Deiyai, dan Inspektur Kabupaten Deiyai.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. dalam sambutannya menyampaikan, “walaupun ditengah situasi pandemik Covid-19, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2019 dapat diperiksa dan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Deiyai dan kepada Bupati Deiyai. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deiyai Tahun 2019, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deiyai atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2019 yang Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Bupati Deiyai”.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deiyai Tahun 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Selain itu, perlu pula kami jelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Deiyai. Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Deiyai beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RI mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Deiyai yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya “Menjadi Pendorong Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencapai Tujuan Negara melalui Pemeriksaan Berkualitas dan Bermanfaat” .
Sementara itu Bupati Deiyai: Ateng Edoway, S.Pdk., M.Pd, dalam sambutannya, mengatakan “Dikesempatan berbahagia ini, kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan banyak masukan dan koreksi serta Langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Namun demikian masih banyak kelemahan dan kekurangan kami dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sehingga masih terdapat temuan dan rekomendasi yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan kedepan”.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa, S.Th., M.Th, dalam sambutannya “mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua yang telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Deiyai, kami DPRD Kabupaten Deiyai akan bersama pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Deiyai agar menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyelesaikan semua permasalahan – permasalahan yang menjadi catatan oleh BPK.