BPK RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura Tahun Anggaran (TA) 2014 dengan menghasilkan opini WTP dengan paragraf penjelas. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua mengatakan bahwa opini atas kewajaran LKPD TA 2014 dengan memperhatikan kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Walikota Jayapura, Benhur Tomy Mano, bersyukur kepada Tuhan atas opini WTP dengan paragraf penjelas tersebut. Mano mengatakan bahwa masalah “dengan paragraf penjelas” tersebut karena ada beberapa hal pokok yang harus dibenahi, yaitu piutang dan aset daerah. Bila kedua hal tersebut sudah dibereskan maka pada tahun 2016 LHP LKPD akan meningkat menjadi WTP murni. (Yoga)
Sumber : Cenderawasih Pos, 17 Juni 2015, halaman 4.