Komisi III DPR Papua dan PT Garuda Indonesia Bahas Standar Biaya Transportasi Instansi Pemerintah
http://pacificpos.com/
Jayapura – Guna memastikan pemberlakukan keputusan Presiden atau Kepperes Nomor 33 tahun 2020, Pimpinan dan anggota Komisi III DPR Papua yang membidangi Anggaran dan Asset Daerah mengundang PT Garuda Indonesia Wilayah Jayapura untuk melakukan rapat kerja dalam rangka membahas standar harga biaya transportasi udara, khususnya dalam instansi pemerintah, yang berlangsung di Hotel Horison Kota Jayapura, Senin (22/3). Rapat kerja itu dilakukan dalam rangka mengetahui standar harga transportasi tiket pesawat serta dalam rangka pengawasan anggaran terkait dengan harga tiket. Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy mengatakan, alasan pihaknya mengundang PT Garuda Indonesia wilayah Jayapura dalam rapat kerja pengawasan anggaran, karena untuk memastikan pemberlakukan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2020. “Kami ingin memastikan bahwa Keppres 33 tahun 2020 yang mengatur standar harga satuan regional serta mengatur seluruh kegiatan standar harga yang dilaksanakan Pemda termasuk di dalamnya standar harga transportasi tiket pesawat,” kata Benyamin Arisoy kepada sejumlah awak media usai melakukan rapat kerja dengan PT Garuda Indonesai wilayah Jayapura.
Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua
Seperti diketahui, Keppres itu mengatur standar harga satuan regional seluruh kegiatan pemerintah daerah, termasuk didalamnya standar harga transportasi tiket pesawat. Menurut politisi Partai Demokrat itu, jika kita mengacu pada Keppres itu, maka alokasi anggaran untuk biaya transportasi udara, khususnya penerbangan Garuda, jauh lebih rendah dari standar harga tiket maskapai Garuda Indonesia. “Dalam aturan yang kini berlaku, harga maksimal biaya transportasi udara dalam instansi pemerintah, Jayapura – Jakarta senilai Rp 4 juta untuk kelas ekonomi dan untuk kelas bisnis senilai Rp 7 juta,” paparnya. Sedangkan lanjut Benyamin Arisoy, harga tiket ekonomi maskapai Garuda Indonesia dari Jayapura – Jakarta berkisar Rp 5,1 juta dan kelas bisnis berada pada kisaran Rp. 13 juta. “Itulah yang kami diskusikan dengan PT Garuda Indonesia. Kami minta penjelasan, sebab kalau harganya seperti itu kita tidak bisa menggunakan maskapai Garuda karena standar yang ditentukan jauh lebih rendah dari harga tiket Garuda,” ungkapnya. Namun ia mengatakan jika mengacu pada aturan maka anggota DPR papua maupun aapratur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan dinas, tak bisa lagi menggunakan jasa maskapai Garuda. Padahal selama ini, para pihak itu merasa lebih nyaman menggunakan jada PT Garuda Indonesia, karena menilai maskapai milik BUMN tersebut mengutamakan keselamatan penerbangan. Bemyamin Arisoy menambahkan, dalam pertemuan itu pihak PT Garuda Indonesia wilayah Jayapura menyatakan ini merupakan keputusan Menteri Perhubungan, sehingga mesti di bahas bersama agar kedepan mungkin perlu penyesuaian. “Makanya kita bicara apakah ada langkah penyesuaian sehingga kita bisa tetap gunakan jasa maskapai Garuda. Namun pihak maskapai mengatakan akan dipikirkan,” ucapnya. Sementara itu, ditempat yang sama General Manager PT Garuda Indonesia wilayah Jayapura, Radhitya Prastanika, mengatakan jika pihaknya telah menyesuaikan dengan pagu anggaran yang ditetapkan di instansi pemerintah.
Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua
Bahkan kata Raditya, sudah ada kesepakatan antara Kementrian Keuangan dengan PT Garuda Indonesia. Namun kesepakatan itu dapat diplikasikan di daerah masing-masing. Tidak hanya di DPR Papua, juga dengan pemerintah daerah setempat maupun lembaga negara. “Terkait standar, itu tergantung dari rutenya. Misalnya Jayapura-Jakarta pergi pulang, sekitar Rp8 jutaan. Sudah kita sesuaikan harga tiket itu sudah mendekati kelas ekonomi. Kelas bisnis juga disesuaikan, sekitar Rp7 juta dari yang dulu sekitar Rp13 juta. Ada pengurangan sekitar 20 persen dari harga yang ditetapkan untuk umum,” kata Radhitya Prastanika. Pada kesempatan itu, ia mengatakan jika pihak PT Garuda Indonesia sudah menyosialisasikan kebijakan itu secara perlahan kepada berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan. “Tapi nanti kita juga menyurat ke Pemprov Papua dan lembaga negara agar dapat mengetahui ini, sehingga’ bisa di aplikasikan bersama,” terangnya.
Sumber: 1. pacificpos.com, Komisi III DPR Papua dan PT Garuda Indonesia Bahas Standar Biaya Transportasi Instansi Pemerintah, 22 Maret 2021. 2. lintaspapua.com, Komisi III DPRP Bahas Transportasi Udara Dengan PT. Garuda, 23 Maret 2021.
Catatan:
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Perpres Standar Harga Satuan Regional) mengatur bahwa standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.
Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua
2. Selanjutnya, Perpres Standar Harga Satuan Regional juga mengatur bahwa standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sedangkan dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. 3. Pada Lampiran II Perpres Standar Harga Satuan Regional, dinyatakan bahwa Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran, dimana pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).