JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan beberapa temuan Badan Perencana Keuangan (BPK) terkait realisasi penggunaan dana otonomi khusus (otsus) oleh pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Di dalam paparannya dengan panitia khusus (pansus) Otonomi Khusus Papua DPD RI, Suahasil mengatakan terdapat indikasi penyalahgunaan dana otsus oleh pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya adalah Rp 556 miliar pengeluaran dana otsus tidak didukung data yang valid. Kemudian pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan juga Rp 29 miliar dana otsus fiktif atau dana dicairkan tanpa ada kegiatan.
“Perlu disampaikan teman-teman di macam-macam instansi pemerintah telah mengemukakan hal-hal yang perlu ditindak lanjuti, seperti temuan BPK,” ujar dia di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Selain itu, juga ada temuan dana otsus sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan. Padahal seharusnya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat. “Jadi harus diatur tata kelolanya, kalau ada aturan misal bisa dilakikan depositi. Tetapi tadi kan yang kita inginkan bukan deposito tetap kegiatan ekonomi, pendidikan dan peningkatan kegiatan masyarakat,” ujar dia.
Pemerintah pusat di 2020 menganggarkan dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp 2,51 triliun. Sementara, jika dihitung sejak awal undang undang otonomi khusus Papua berlaku di 2022, total yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun.
Dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp 93,05 triliun sejak 2002 dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009. Suahasil pun mengakui, pemanfaatan dana otsus oleh pemerintah daerah Papua dan Papua Barat masih belum maksimal. “Meski ada perbaikan indikator kesejahteraan rakyat namun seharusnya bisa lebih optimal lebih cepat lagi,” ujar dia. Suahasil pun memaparkan terdapat cela dalam aturan mengenai dana otsus. Misalnya saja belum ada sistem pengendalian mulai dari rencana pengangguran hingga pelaksanaan.
Kemudian laporan pertanggung jawaban kegiatan yang dibiayai dana otsus belum mencerminkan target keuangan dan visi yang ditetapkan “Idealnya selain target dana ditetapkan, di awal laporan juga seharusnya menyampaikan target yang ditentukan dipenuhi atau tidak. Selain itu monitoring dan evaluasi atas kegiatan ini dirasakan belum memadai. Jadi idealnya ada dananya, perencanaanya, target dan monitoringnya,” ujar dia.