Jayapura-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Keerom Tahun 2019. Pada hari Senin, (22/06/2020) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom TA 2019.
Hadir dalam acara penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Subauditorat Papua I, Pri Heriyanto, S.E., M.M., M.A., Ak., CA, Kepala Subauditorat Papua II, Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Pengendali Teknis pemeriksaan LKPD Kota Jayapura, Ade Rachman, S.Sos, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Keerom, Apriyanto Budi Kuncoro, S.E., Ak., M.M dan dari Pemerintah Kabupaten Keerom, Bupati Keerom, Muh.Markum, S.H., M.H., M.M., Ketua DPRD Kabupaten Keerom, Bambang Mujiono, S.E.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2019 dapat kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Keerom dan kepada Bupati Keerom. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Keerom Tahun 2019, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas system pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2019 yang Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Bupati Keerom”.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Keerom Tahun 2019 telah sesuai dengan Sap berbasis akrual, telah diungkapkan secara memdai, dan tidak tedapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah Menyusun dan merancang unsur-unsur SPI. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke Dua Kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Keerom. Kami berharap adanya sinergitas yang baik efektif dalam rangka memajukan pembangunan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom.
Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Keerom beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Sementara itu, Bupati Keerom, Muh.Markum, S.H., M.H,M.M., mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua atas arahan dan petunjuknya selama melaksanakan pemeriksaan, masih banyaknya kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran dan pencatatan aset yang selalu menjadi perhatian dan temuan oleh BPK, kami akan segera dan secepatnya menindaklanjuti rekomendasi BPK dan akan menjadi perbaikan kedepannya agar tidak selalu muncul temuan berulang. (Humas & TU)