Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, Christian Sohilait mengatakan, hasil rapat bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR RI beberapa hari lalu, dimana Bantuan Subsidi Upah (BSU) disiapkan kepada tenaga pendidik dan tenaga honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tak hanya itu, dia juga mengatakan ada titik terang mengenai status kepegawaian para guru honore tersebut. Target dari BSU tersebut adalah 2 juta guru se-Indonesia bakal mendapatkan bantuan total anggaran Rp3,6 triliun,” jelas Christian di Kota Jayapura, Selasa, 17 November 2020.
Direncanakan, kata Christian, jumlah yang bakal diterima setiap guru non PNS se-Indonesia tersebut mencapai Rp 1,8 juta yang diberikan pada November 2020 nantinya. “Tak hanya guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri, tapi guru non PNS di sekolah swasta juga akan mendapatkannya,” katanya.
Sedangkan persyaratannya agar tenaga pendidik non PNS mendapatkan BSU ini, kata Christian, adalah merupakan WNI, tak menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, bukan PNS, tidak mengikuti program kartu pekerja dan berpenghasilan dibawah Rp5 juta rupiah.
Selain itu, kata Christian, Menteri Nadiem juga menyinggung kesempatan guru honorer menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dia mengatakan tahun depan semua guru honorer di Indonesia bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Ini merupakan angin segar. Untuk itu, kami bertindak cepat dengan mempersiapkan agar semua guru honorernya sebanyak 2.834 guru se-Papua dapat menerima BSU yang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI),” jelas Christian.
Menurut Christian, berdasarkan analisis kebutuhan guru ideal di Papua per Desember 2019, idealnya 10.910. “Kami punya guru PNS yang ada 4.472, maka Papua kekurangan guru 6.441. Mengingat kebutuhan guru di atas, maka kami rekrut dan usulkan guru honorer kita yang ada saat berjumlah 2.834, baik yang ada di Dapodik dan belum harus mendapatkan bantuan itu,” jelasnya.
Christian juga mengatakan, 2.834 tenaga pendidik tersebut hanya di tingkat SMU, SMK dan SLB di Papua dan sementara PAUD, TK, SD dan SMP, DPPAD Provinsi Papua sedang mempersiapkan surat ke kabupaten dan kota di Papua.
Christian menambahkan, BSU ini adalah baru yang ingin dikeluarkan oleh Kemendikbud RI, sehingga menurutnya bantuan ini sangat tepat diberikan kepada guru-guru non PNS yang selama ini juga terdampak COVID-19.
“Kami sambut baik sekali kebijakan membantu guru-guru non PNS kami. Untuk itu, kami berharap semua guru honorer di Papua harus dapat dan tidak boleh terabaikan. Kami akan pelajari kebijakan ini dan mempersiapkan data yang dibutuhkan agar semua terakomodir,” terang Christian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Ainun Na’im, mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.
“Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti,” kata dia dilansir dari Antara, Jumat (20/11/2020).
Ia mengatakan bahwa pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap.
Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.
“Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka,” kata Nadiem.
“Apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya,” kata dia lagi.
Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.
“SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti,” kata Nadiem.
Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada.
“Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini,” ungkap Nadiem.
“Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan,” imbuh dia.
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi. Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
Sumber:
- https://kabarpapua.co/dppad-papua-usulkan-2-834-guru-penerima-bsu-dari-kemendikbud-ri/, DPPAD Papua Usulkan 2.834 Guru Penerima BSU dari Kemendikbud RI, diakses tanggal 26 November 2020;
- https://www.papuatimes.co.id/2020/11/18/guru-honorer-papua-diupayakan-terima-bsu/, Guru Honorer Papua Diupayakan Terima BSU, diakses tanggal 26 November 2020; dan
- https://papua.tribunnews.com/2020/11/20/ini-kata-kemendikbud-soal-jadwal-pencairan-blt-subsidi-gaji-guru-honorer-rp-18-juta, Ini Kata Kemendikbud Soal Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8juta, diakses tanggal 26 November 2020.
Catatan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020, bantuan pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. Adapun tujuan pemberian bantuan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
- pengembangan kemampuan dan kapasitas perorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pemberdayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas perseorang/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat sehingga mampu memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- perluasan akses dan peningkatan kualitasi pendidikan dan kebudayaan;
- peningkatan kualitas pelestarian budaya dan penguatan komunitas budaya;
- peningkatan mutu pembelajaran melalui pemberian penghargaan tunjangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; dan
- peningkatan layanan pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2020 memaparkan beberapa hal terkait penyaluran bantuan ini, yaitu:
- pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan COVID-19;
- bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada satuan kependidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan ini meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020;
- tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
- tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
- tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
- memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
- bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).