JAYAPURA-Bupati Kabupaten Biak Thomas Alfa Edison Ondi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Polda Papua, pada Minggu, 1 Januari.
Thomas Alfa Edison Ondi diduga telah melakukan pidana korupsi sebesar Rp84 milliar saat menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya pada 2008-2009.
“Benar, penyidik Reskrimsus sudah menjadikan Bupati Biak sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD 2008-2009 kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp84 milliar, saat dia menjabat Kabag Keuangan sekaligus bendahara rutin di sana,” kata juru bicara Polda Papua Kombes Mustofa Kemal, Minggu.
Namun, lanjut Mustofa, meski status Thomas sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini ia belum ditahan.
“Nanti penyidik yang berkepentingan, kalau memang dianggap perlu ditahan, ya, akan ditahan,” ujar Mustofa.
Penetapan tersangka Thomas, menurut Mustofa, berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Ada belasan orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi, dan inilah yang meyakinkan penyidik untuk menaikan statusnya sebagai tersangka,” kata Mustofa.
Thomas diduga telah menyalahgunakan keuangan negara dengan modus membuat proyek fiktif pembangunan perumahaan rakyat, bantuan dana pemberdayaan kampung, serta pengadaan alat kesehatan pada 2008-2009.
Ia juga diduga tidak mempertanggungjawabkan saldo kas ratusan milliar rupiah pada APBD tahun tersebut.