Jayapura, 20 April 2010 bertempat di Gedung Negara Dok V Jayapura Atas berlangsung Dialog Publik Angbintama VI BPK RI dengan seluruh Bupati maupun yang mewakili dari seluruh Kabupaten di Papua dan Papua Barat. Dialog yang bertajuk “Strategi BPK RI Dalam Mendorong Terciptanya Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah” ini dilaksanakan setelah acara serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Pada dialog ini beliau lebih banyak mendengarkan pertanyaan maupun aspirasi dari seluruh tamu undangan yang hadir pada acara tersebut, antara lain adalah keluhan bahwa kondisi alam Papua yang tidak menentu menyebabkan beberapa kontrak kerja tidak selesai sesuai waktunya, namun kondisi ini menjadi temuan bagi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan pada saat itu. Menyingkapi pertanyaan tersebut, mantan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Blucer W. Rajagukguk ikut menanggapi dan mengatakan bahwa persoalan force majeur tidaklah diangkat sebagai temuan jika terdapat dokumen pendukung yang menyatakan bahwa temuan tersebut terjadi karena force majeur.
Pertanyaan-pertanyaan lain yang kemudian muncul mewarnai dialog publik antara lain seputar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dana bantuan Pemerintah Daerah yang seperti apa yang dianggap sah, dan Dana Alokasi Umum maupun Khusus. Selain itu, Ketua DPRP Papua, mengajukan pertanyaan sekaligus memberikan pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah melakukan korupsi dana bantuan pada Pemerintah Provinsi Papua. Hal tersebut ditanggapi tenang oleh Angbintama VI, Bapak Rizal Djalil. Beliau mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK adalah berdasarkan bukti yang pasti dan nyata, namun untuk pembuktiannya harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Acara dialog berakhir ketika sudah menunjukkan waktu makan siang.