Bupati Jayapura Hadiri Paripurna dan Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA PPAS Perubahan

SENTANI – Penanda tanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020, dilakukan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, bersama dengan Ketua DPRD Klemens Hamo, S.IP, para Wakil-wakil seperti Wakil Ketua I Drs. H. Muhammad Amin,Wakil Ketua II Patrinus R. N. Sorontou.

Rapat paripurna penanda tanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2020 yang berlangsung di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (3/11) sore.

Pimpinan rapat Paripurna Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP, mengatakan dalam rangka menyusun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.

Selanjutnya kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun anggaran 2020 terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan yang meliputi rencana pendapatan penerimaan dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2020 prioritas belanja daerah plafon anggaran Sementara per urusan dan OPD plafon anggaran sementara program dan kegiatan plafon anggaran sementara belanja tidak langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan Daerah tahun anggaran 2020.

“Ya kami sangat mendukung, dan sebagai pimpinan saya juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Semua dinamika terjadi bagi kami ini adalah lembaga politik, tidak boleh orang berasumsi akibat ini dan itu, karena lembaga politik seperti itu. Tetapi dengan cara-cara itu, ya kita sebagai seorang politikus harus lakukan diplomasi,” ujar Politisi Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini ketika ditanya wartawan usai Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, Selasa (3/11) malam.

Dijelaskannya, Rancangan Kebijakan umum perubahan APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggara sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020, yang disepakati bersama antara pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dengan DPRD Kabupaten Jayapura telah melalui rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan.

“Dimana dalam pembahsan dan penyajiannya telah memperhatikan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun anggaran 2020,” jelasnya.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman KUA dan PPAS Perubahan ini, maka pada Senin (9/11) pekan depan kami tutup, kemudian kita akan lanjutkan dengan Renja dan APBD Induk. Sesuai dengan aturan nasional itu pada 30 November itu APBD Induk sudah harus selesai,” tukasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020 merupakan tahapan dari mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang diakibatkan oleh perubahan asumsi sehingga harus dilakukan perubahan.

“Ya malam ini dilakukan target awal dalam APBD tahun berjalan dan disesuaikan kembali berdasarkan asumsi yang terjadi,” ujar Mathius Awoitauw.

Lanjut disampaikan Bupati Jayapura dua periode ini, seperti yang di ketahui bersama pelaksanaan APBD tahun 2020 berada dalam kondisi tekanan dan ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

“Jadi perubahan ini agak molor dari biasanya, karena kita biasanya lakukan di bulan Agustus atau September. Ini situasi yang tidak biasanya, karena kita tahu seluruh dunia bahkan Indonesia, bahwa situasi darurat yang diakibatkan dari Covid-19. Oleh karena itu, ada perubahan-perubahan maupun pergeseran-pergeseran yang luar biasa,” ujarnya.

“Jadi di APBD, kita lakukan pergeseran itu sekitar 40 miliar sampai 50 miliar. Bersamaan dengan itu, dari pemerintah pusat juga ada sekitar 80 miliar lebih yang dikurangi. Ya, ini semua diluar rencana, padahal APBD kita tetapkan dengan Silpa yang cukup sekitar 50-an,” tukasnya.

 

Sumber:

pacificpos.com, Bupati Jayapura Hadiri Paripurna dan Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA PPAS Perubahan, 4 November 2020.

 

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2020 (Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2020) menyatakan bahwa substansi Perubahan KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis, seperti:

  1. Gambaran kondisi ekonomi makro;
  2. Asumsi penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
  3. Kebijakan pendapat daerah;
  4. Kebijakan belanja daerah;
  5. Kebijakan pembiayaan; dan
  6. Strategi pencapaian.

Selanjutnya dalam Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2020 diatur bahwa Perubahan PPAS disusun dengan tahapan:

  1. Menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
  2. Menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan
  3. Menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

PPAS perubahan menggambarkan pagu anggaran sementara untuk belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah,bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, serta pembiayaan. Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tersebut ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD.

Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagaimana tersebut pada berita di atas, Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD. Surat Edaran dimaksud mencakup prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan sesuai dengan indicator, tolak ukur dan target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan, alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD, dan dilampiri dokumen KUA, PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, ASB dan standar satuan harga.