APBD Keerom 2021 Ditetapkan Rp 835,536 Miliar

Keerom – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Keerom tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 885,536 miliar.

Pengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Keerom Tahun Anggaran 2021 dalam Penutupan Sidang Paripurna VI, di Kantor DPRD Keerom, Jumat (27/11/2020).

“Total Pendapatan APBD Keerom 2021 adalah Rp 885,536 miliar, sedangkan besaran belanja Rp 835,536 miliar, sehinggq pada tahun anggaran 2021 ada surplus Rp 50 miliar,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM.

Ridwan menjelaskan, besaran APBD Keerom pada tahun depan mengalami penurunan 15,43 persen dlibandingkan APBD Induk 2020 yang nilainya Rp 1,047 triliun.

Dengan adanya penurunan APBD sebesar Rp 161,666 miliar, ia menginstruksikan OPD di Keerom bisa bekerja lebih efisien yang dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan ke masyarakat.

Ridwan merincikan, dari total APBD Rp 735,536 miliar, Rp 549,468 dialokasikan untuk belanja operasi yang didalamnya termasuk belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan.

“Untuk alokasi belanja modal pada 2021, dianggarkan Rp 152,171 miliar,” kata Ridwan.

Selain itu juga ada alokasi belanja tidak terduga senilai Rp 3 miliar.

Ridwan pun kembali mengingatkan kepada semua stakeholder dan masyarakat Keerom untuk ikut serta menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember.

“Ingat, 9 Desember 2020 gunakanlah hak pilih saudara dengan cara mendatangi TPS masing-masing sesuai surat undangan,” imbaunya.

Sumber:

pacificpos.com, APBD Keerom 2021 Ditetapkan Rp 835,536 Miliar, 27 November 2020.

 

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2021) mengatur bahwa semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD[i], yang diuraikan sebagai berikut:

  1. Penerimaan daerah

Penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas:

  1. Pendapatan daerah; dan
  2. Penerimaan pembiayaan daerah.
  3. Pengeluaran daerah

Pengeluaran daerah merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan harus memiliki dasar hukum yang melandasinya, yang terdiri atas:

  1. Belanja daerah; dan
  2. Pengeluaran pembiayaan daerah.

Seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dimaksud dianggarkan secara bruto dalam APBD, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil.

Selanjutnya, APBD sebagai dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara, merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:

  1. Pendapatan daerah;
  2. Belanja daerah; dan
  3. Pembiayaan daerah.

 

[i] Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah