Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam jangka waktu 60 hari setelah draft LKPD diserahkan Pemerintah Daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD merupakan acara yang dinantikan seluruh Pemerintah Daerah karena pada kesempatan tersebut akan diketahui opini atas kewajaran penyajian LPKD Pemerintah Daerah.
BPK RI Perwakilan Provinsi Papua pada hari Jumat, 18 Juli 2014 menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran (TA) 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Paniai dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Pada acara ini, Kepala Sub Auditorat Papua III BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Widhi Widayat menyerahkan LHP LKPD TA 2013 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai, P. Tangke Rombe dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Paniai, Aser Yeimo. Atas LKPD TA 2013 Kabupaten Paniai, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) / Disclaimer. Selain Kabupaten Paniai, pada hari Jumat, 18 Juli 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua juga menyerahkan LHP LKPD TA 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan kepada Plt. Bupati Mimika, Ausilius You dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mimika, Karel Gwijangge. Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Mimika TA 2013 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI. Sedangkan pada hari Senin, 21 Juli 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua melalui Kepala Sub Auditorat Papua II, Suherman menyerahkan LHP LKPD Kabupaten Kabupaten Pegunungan Bintang TA 2013 kepada Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Yakobus Wayam dan Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, D. Nicolaus Kakyarmabin. Atas LKPD Kabupaten Pegunungan Bintang TA 2013, BPK RI memberikan opini WDP.
Pada masing-masing kesempatan penyerahan LHP LKPD TA 2013 ini disampaikan bahwa opini diberikan atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. Selain itu juga disampaikan harapan agar masing-masing pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerjanya sehingga tahun depan opini atas LKPD dapat ditingkatkan. (fa)