BPK RI Serahkan LHP LKPD TA 2013 kepada Pemerintah Yalimo, Pemkab Biak Numfor dan Pemkab Puncak

yalimo

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki kewajiban untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan melaporkannya dalam jangka waktu 60 hari setelah LKPD tersebut diserahkan oleh Pemerintah Daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD merupakan acara yang dinantikan seluruh Pemerintah Daerah karena pada kesempatan tersebut akan diketahui opini atas kewajaran LPKD Pemerintah Daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua pada hari Selasa, 22 Juli 2014 menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Pemerintah Kabupaten Puncak. Pada acara ini, Kepala Sub Auditorat Papua II BPK RI Provinsi Papua, Suherman menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2013 kepada Bupati Yalimo, Er Dabi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Yalimo, Nahor Yare, Wakil Bupati Biak Numfor, Thomas A.E. Ondy, Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Nehemia Wospakrik, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan, Abraham Bisay dan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Puncak, Denius Kulua.

Atas LKPD Kabupaten Yalimo Tahun Anggaran 2013 dan LKPD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2013, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan atas LKPD Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2013, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) / Disclaimer. Pada kesempatan ini, Kepala Sub Auditorat Papua II menyampaikan bahwa opini diberikan atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas pengendalian internal. Selain itu diharapkan agar masing-masing pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerjanya sehingga tahun depan opini atas LKPD dapat ditingkatkan dan juga mengingatkan agar rekomendasi atas hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diserahkan kepada masing-masing entitas. (fa)

biak puncak