Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam jangka waktu 60 hari setelah draft LKPD diserahkan Pemerintah Daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD merupakan acara yang dinantikan seluruh Pemerintah Daerah karena pada kesempatan tersebut akan diketahui opini atas kewajaran LPKD Pemerintah Daerah.
BPK RI Perwakilan Provinsi Papua pada hari Rabu, 22 Oktober 2014 menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran (TA) 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Supiori. Pada acara ini, Kepala Sub Auditorat Papua II, Suherman menyerahkan LHP LKPD TA 2013 kepada Wakil Bupati Supiori, Yan Imbab dan Ketua DPRD Kabupaten Supiori, Hulda Ida Imbiri. Atas LKPD Kabupaten Supiori TA 2013, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pada kesempatan penyerahan LHP LKPD TA 2013 atas Kabupaten Supiori ini disampaikan bahwa opini diberikan atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas pengendalian internal. Selain itu juga disampaikan harapan agar masing-masing pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerjanya sehingga tahun depan opini atas LKPD dapat ditingkatkan. (fa)