BPK RI Serahkan LHP LKPD TA 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Intan Jaya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki kewajiban untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan melaporkannya dalam jangka waktu 60 hari setelah LKPD tersebut diserahkan oleh Pemerintah Daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD merupakan acara yang dinantikan seluruh Pemerintah Daerah karena pada kesempatan tersebut akan diketahui opini atas kewajaran LPKD Pemerintah Daerah.

BPK RI Perwakilan Provinsi Papua pada hari Selasa, 21 Oktober 2014 menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran (TA) 2013 kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Intan Jaya. Pada acara ini, Kepala Sub Auditorat Papua III BPK RI Provinsi Papua, Widhi Widayat menyerahkan LHP LKPD TA 2013 kepada Bupati Dogiyai, Thomas Tigi dan Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai, Lamek Kotouki, serta Wakil Bupati Intan Jaya, Yann R. Kobogayauw dan Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya, Hirenius Sondegau. Atas LKPD Kabupaten Dogiyai TA 2013 dan LKPD Kabupaten Intan Jaya TA 2013, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Pada kesempatan ini, Kepala Sub Auditorat Papua III menyampaikan bahwa opini diberikan atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. Selain itu diharapkan agar masing-masing pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerjanya sehingga tahun depan kualitas LKPD dapat ditingkatkan dan juga mengingatkan agar rekomendasi atas hasil pemeriksaan dapat ditindak lanjuti dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diserahkan kepada masing-masing entitas. (fa)