Jayapura-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Supiori, Paniai dan Puncak Jaya Tahun Anggaran 2019. Pada hari Senin, (24/08/2020) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Hadir dalam acara penyerahan ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Subauditorat Papua I, Pri Heriyanto, S.E., M.M., M.A., Ak., CA, Kepala Subauditorat Papua II, Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III, Tukino, S.E., M.H., CA., Ak, dan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Pj. Sekda Kabupaten Mimika, Jeni Usmani, Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Roby K.Omaleng., Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Inspektur Kabupaten Mimika.
Selian itu, dari Pemerintah Kabupaten Supiori, Bupati Supiori, Jules F.Warikar, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Supiori, Dwi Saptawati Trikora Dewi, Kepala BPKAD Kabuapen Supiori, Inspektur Kabupaten Supiori, dan dari Pemerintah Kabupaten Paniai, Bupati Paniai, Meki Nawipa, Ketua DPRD Kabupaten Paniai, Sem Nawipa, Kepala BPKAD Kabupaten Paniai, Inspektur Kabupaten Paniai dan serta dari Pemerintah Kabupaten Puncak, Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Zakaria Talenggen, Kepala BPKAD Kabupaten Puncak Jaya, dan Inspektur Kabupaten Puncak Jaya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. dalam sambutannya menyampaikan, “walaupun ditengah situasi pandemik Covid-19, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Kabupaten Supiori, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2019 dapat kami periksa dan serahkan kepada DPRD dan para bupati. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, Kabupaten Supiori, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2019 yang Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh para Bupati”.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika, Kabupaten Supiori, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Selain itu, perlu pula kami jelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang kelima kalinya secara berturut-turut dan kami juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Supiori, Pemerintah Kabupaten Paniai dan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya atas kerja kerasnya bersama jajarannya sehingga dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian yang pertama kalinya.
Agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka Langkah-langkah yang menjadi perioritas yang harus ditempuh pemerintah daerah ialah membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik dimasing-masing SKPD dan meningkatkan jumlah dan kualtas SDM, meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang professional.
Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Mimika, Bupati Supiori, Bupati Paniai dan Bupati Puncak Jaya beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Supiori, Paniai dan puncak Jaya yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya “Menjadi Pendorong Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencapai Tujuan Negara melalui Pemeriksaan Berkualitas dan Bermanfaat” .
Sementara itu Bupati Supiori, Jules F. Warikar dalam sambutannya yang mewakili para Kepala Daerah menyatakan bawha “Dikesempatan berbahagia ini, kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan banyak masukan dan koreksi serta Langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Namun demikian masih banyak kelemahan dan kekurangan kami dalam Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sehingga masih terdapat temuan dan catatan rekomendasi yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan kedepan”.
Saya juga memberikan apresiasi kepada semua kepala OPD dan bendahara serta semua pihak yang ikut mendukung sehingga Pemerintah Kabupaten Supiori, Paniai dan Puncak Jaya bisa meraih opini WTP yang pertama kalinya, saya berharap semua pimpinan OPD proaktif dan bagaimana caranya kita lebih bisa meningkatkan laporan keuangan yang lebih baik, kalua bisa tahun depan dapat terus ditingkatkan dan terus dipertahankan apa yang telah diraih, karena mempertahankan opini WTP jauh lebih berat daripada merebut, untuk itu akan terus memperbaiki dan menindaklanjuti semua rekomendasi BPK”.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Roby K. Omaleng, “mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua yang telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Puncak Jaya, kami DPRD Kabupaten Mimika akan mendorong pemerintah daerah dan bersama-sama agar menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyelesaikan semua permasalahan – permasalahan yang menjadi catatan oleh BPK. (Humas & TU)