Jayapura-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua mengadakan Media Workshop bertema ”Potret Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Se-Provinsi Papua Tahun 2016” yang berlangsung di Ruang rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait Opini Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Tidak seperti tahun – tahun sebelumnya, acara Media Workshop tahun ini tidak hanya mengundang media – media yang ada di Provinsi Papua namun juga mengundang Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua. Pembicara dalam workshop ini adalah Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Papua, Yehezkel Fredrik Iek, dan Moderator di pimpin oleh staf Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Papua, Nasruddin.
Pada sesi pertama, Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Papua, Yehezkel Fredrik Iek, memaparkan gambaran umum tentang BPK. Beliau menjelaskan beberapa poin yang perlu diketahui oleh media seperti Dasar Hukum BPK, Kedudukan BPK dalam Konstitusi, Nilai – nilai BPK,Tugas dan Wewenang BPK, dan Pimpinan BPK RI.
Dalam pemaparannya, Kasubag Humas dan TU membeberkan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah Se-Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 yaitu opini WTP 8 pemerintah daerah yaitu: Pemerintah Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat. Sedangkan opini WDP 10 pemerintah daerah yaitu: Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Supiori, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya. Dan opini TMP/Disclaimer 12 pemerintah daerah yaitu: Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Waropen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Deiyai. Ditegaskan bahwa status opini WTP bukan berarti bebas korupsi.
Dalam hal ini, Komisioner KIP Provinsi Papua, menjelaskan hak dan kewajiban pengelolaan informasi publik, semua tugas yang diberikan negara tidak serta merta harus dipublikasikan ke media, namun ada aturan serta batasan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini diharapkan menjadi alat komunikasi kepada media dan masyarakat, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui sampai sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah. (Humas & TU)