Bertempat di ruang pertemuan DPRD Kota Jayapura, 25 Mei 2010, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua yang diwakili oleh Kepala Subbagian Hukum dan Humas, I Made Dharma Sugama Putra, S.H., M.M. memberikan materi dalam Workshop Dalam Daerah DPRD Kota Jayapura. Pemaparan materi “Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Kaitannya Dengan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan” berlangsung kurang lebih 15 menit. Workshop kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Pemaparan materi yang banyak bersumber pada Paket Undang Undang Keuangan (UU 17 Tahun 2003, UU 1 Tahun 2004, dan UU 15 Tahun 2004) serta Undang Undang 15 Tahun 2006 tentang BPK ternyata mendapat banyak mendapat tanggapan dari para anggota dewan terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tindak lanjut temuan BPK. Para anggota dewan sesuai pasal 21 UU 15 Tahun 2004 memiliki hak untuk meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan serta hak untuk meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Semoga bermula dari workshop ini maka ditindaklanjuti kerjasama antara BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dangan DPRD Kota Jayapura dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Ri Perwakilan Provinsi Papua