Jayapura – Kunjungan lapangan Tim Panitia Kerja (Panja) Aset dan Pendapatan Daerah Komisi III DPR Papua, beberapa hari melakukan pengecekan langsung terhadap aset-aset milik Pemerintah Provinsi Papua. Yang berada di luar daerah diantaranya Mes Cenderawasih di Tanah Abang, Hotel Matoa di kawasan Taman Mini Indonesia, dan Hotel Arfak di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Kunjungan itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Papua bidang Anggaran dan Aset Daerah, Benyamin Arisoy, SE.MSi didampingi Wakil Ketua Komisi III, H. Kusmanto, Sekretaris Komisi III, Tan Wie Long dan sejumlah anggota Komisi III DPR Papua.
Terkait dengan Hotel Arfak di Kabupaten Manakowari yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Papua telah diklaim masyarakat setempat sebagai pemiliknya.
Bahkan, Benyamin Arisoy juga mengungkapkan jika kondisi Hotel Arfak saat ini sudah tak beroperasi lagi.
“Hari ini hotel itu sudah tidak berfungsi tapi asetnya masih ada. Namun masyarakat setempat sudah mengklaim itu miliknya, sehingga sudah dihuni,” kata Benyamin Arisoy saat ditemui Pasific Pos, Senin (30/11).
Sumber:
pacificpos.com, Benyamin Arisoy: Aset Pemprov Papua di Manokwari Diklaim Warga, 2 Desember 2020.
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri Pengelolaan BMD) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, meliputi:
- pengamanan fisik;
- pengamanan administrasi; dan
- pengamanan hukum.
Permendagri Pengelolaan BMD tersebut mengatur bahwa pengamanan fisik Gedung dan/atau Bangunan dilakukan dengan, antara lain membangun pagar pembatas gedung dan/atau bangunan, memasang tanda kepemilikan berupa papan nama, melakukan tindakan anti sipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya kebakaran, gedung dan/atau bangunan yang memiliki fungsi strategis atau yang berlokasi tertentu dengan tugas dan fungsi melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat memasang Closed Circuit Television (CCTV), menyediakan satuan pengamanan dengan jumlah sesuai fungsi dan peruntukkan gedung dan/atau bangunan sesuai kondisi lokasi gedung dan/atau bangunan tersebut.
Selain itu, Permendagri Pengelolaan BMD mengatur bahwa pengamanan administrasi Gedung dan/atau Bangunan dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen kepemilikan berupa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), keputusan penetapan status penggunaan Gedung dan/atau bangunan, daftar Barang Kuasa Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan, daftar Barang Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan, daftar Barang Pengelola berupa gedung dan/atau bangunan, Berita Acara Serah Terima, dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
Sedangkan, pengamanan hukum Gedung dan/atau Bangunan dilakukan dengan:
- melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB; dan
- mengusulkan penetapan status penggunaan.