Jumat, 24 Oktober 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyelenggarakan kegiatan Peradilan Semu atau Moot Court bertempat di Ruang Auditorium kantor perwakilan. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman dan gambaran yang nyata bagi seluruh pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua mengenai kondisi pemberian keterangan ahli dalam persidangan.
Pada pukul 09.00 WIT, kegiatan diawali dengan pembekalan oleh Kepala Seksi Bantuan Hukum Pidana Ditama Binbangkum BPK RI, Ibu Susi Handayani. Dalam paparannya, antara lain disampaikan bahwa dalam pemberian keterangan ahli sangat penting bagi si pemberi keterangan ahli untuk menguasai materi kasus yang disidangkan. Dalam kesempatan itu pula ditayangkan beberapa video pemeriksa BPK yang sedang memberikan bantuan keterangan ahli dalam persidangan.
Usai pembekalan materi, kegiatan dilanjutkan dengan peradilan semu. Bertindak selaku majelis hakim adalah Ibu Linn Carol Hamadi (Hakim Ketua), Bapak Petrus P Maturbongs (Hakim Ad Hoc Tipikor), dan Bapak Bernard Akasian (Hakim Ad Hoc Tipikor), dari Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, serta Bapak Ahab Pallora yang bertindak sebagai panitera pengganti. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum berasal dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yaitu Bapak Tumpak Simanjuntak (Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura), dan Bapak Lucas Joseph Kubela (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura). Dalam peradilan semu ini yang bersimulasi sebagai terdakwa adalah Yan Emersan Merari Sembiring (staf Sub Bagian Hukum dan Humas BPK Perwakilan Provinsi Papua) yang didampingi oleh Penasehat Hukum Bapak Asep M Ridwan (Assegaf dan Hamzah Law Firm). Sementara yang bersimulasi sebagai pemberi keterangan ahli adalah Ferdinan Palembangan (pemeriksa pada Sub Auditorat Papua II) dan Boy Denny Parulian Simamora (pemeriksa pada Sub Auditorat Papua III).
Kegiatan peradilan semu ini diikuti oleh seluruh pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Ditama Binbangkum BPK RI, Bapak Herry Riyadi, beberapa staf Ditama Binbangkum BPK RI, dan Ibu Kus Hanna Rahmi yang merupakan psikolog. Sementara itu, dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Papua, hadir Kepala Sekretariat Perwakilan, Bapak Lion Simbolon, Kepala Sub Auditorat Papua I, Bapak Muhammad Abidin, Kepala Sub Auditorat Papua II, Bapak Suherman, serta pejabat struktural, para KTS dan KTY dari BPK Perwakilan Provinsi Papua serta dua orang staf Sub Bagian Hukum dan Humas BPK Perwakilan Papua Barat.
Pada pukul 10.00 WIT, kegiatan peradilan semu dimulai dengan menghadirkan terdakwa ke dalam ruang sidang, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian keterangan ahli oleh Ferdinan Palembangan yang dalam kegiatan ini diposisikan sebagai Ketua Tim Pemeriksaan dan Boy Denni Parulian Simamora yang diposisikan sebagai Ketua Sub Tim Pemeriksaan. Selama pelaksanaan peradilan semu, kedua pemberi keterangan ahli dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan baik oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun oleh penasehat hukum terdakwa. Menjelang pukul 12.00 WIT, peradilan semu ini berakhir.
Kegiatan kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIT dengan agenda evaluasi atas pemberian keterangan ahli yang telah dilaksanakan dalam peradilan semu tersebut. Dalam evaluasi ini, bertindak selaku panelis adalah Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Ditama Binbangkum BPK RI, Bapak Herry Riyadi, perwakilan majelis hakim Bapak Petrus P Maturbongs, perwakilan jaksa penuntut umum Bapak Lucas Joseph Kubela, Penasehat Hukum Bapak Asep M Ridwan, Psikolog Ibu Kus Hanna Rahmi, dengan moderator Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK Perwakilan Provinsi Papua, Bapak Muhammad Ramadhani.
Dalam evaluasi tersebut, dijelaskan bahwa perlunya penguasaan materi dan kepercayaan diri pada pemberi ketarangan ahli untuk meyakinkan majelis hakim mengenai fakta yang disampaikan. Selain itu, dari sisi psikologis juga disampaikan pentingnya penguasaan cara bicara dan gesture yang tepat dan meyakinkan. Usai evaluasi pelaksanaan peradilan semu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata kepada Bapak Petrus P Maturbongs yang diserahkan oleh Bapak Herry Riyadi, dan kepada Bapak Lucas Joseph Kubela yang diserahakn oleh Bapak Lion Simbolon dengan didampingi oleh Bapak Muhammad Abidin dan Bapak Suherman. Kegiatan diakhiri dengan sambutan penutupan kegiatan oleh Bapak Lion Simbolon dan sesi foto bersama dengan seluruh peserta peradilan semu.
Kegiatan peradilan semu ini merupakan yang pertama kalinya diselenggarakan pada BPK Perwakilan Provinsi Papua. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan yang memadai baik secara teknis maupun secara psikologis bagi seluruh pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Papua, sehingga jika suatu saat ditugaskan untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan, mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. (sm)