Audit Rinci BPK, Sekda Papua Minta Kepala OPD Pro Aktif

Audit Rinci BPK, Sekda Papua Minta Kepala OPD Pro Aktif

JAYAPURA (PT) – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta pro aktif memberikan keterangan terhadap auditor BPK Perwakilan Papua yang saat ini sementara melakukan audit terinci.

Sekda Papua, Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi mengatakan, seluruh pimpinan OPD dan pejabat eselon III dapat memberikan keterangan dan informasi terkait program kerja tahun 2018.

“Sampai hari ini BPK Perwalikan Papua sementara melakukan audit rinci yang merupakan tindaklanjut dari audit intern,” terangnya.

Oleh sebab itu, dalam mengadapi pemerikasaan auditor BPK RI tersebut, seluruh pimpinan OPD dan pejabat eseloan III dapat bertanggungjawab terhadap program atau kinerja yang dilakukan pada tahun 2018.

“Apa yang telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu menjadi tanggungjawab kita untuk memberikan keterangan atau informasi serta penjelasan ketika diminta auditor BPK Perwakilan Papua,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Papua Paula Henry Simatupang SE, M.Si mengaku, pemeriksaan BPK ada dua jenis pertama pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Pemeriksaan keuangan ini sebagai dasar pemberian LHK.“Kita sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan secara terinci,” jelasnya.Kedua, pemeriksaan kinerja dana Otsus pemeriksaan ini sesuai dengan undang-undang.

“Kita nanti akan memberikan rekomendasi yang utama bagaimana supaya implementasi dana Otsus lebih baik kedepan,” terangnya.

Sesuai dengan petunjuk pemeriksaan di BPK bahwa pemeriksaan kinerja dilakukan dua tahap yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci.

“Saat ini sementara dilakukan pemeriksaan pendahuluan, setelah selesai itu kami akan evaluasi lagi baru kami lakukan pemeriksaan tahap kedua terinci 30 hari,” ucapya.

Dalam pemeriksaan dirinya berharap berharap adanya kerjasamsa dalam rangka menyampaikan dokumen dan data yang dibutuhkan.

“Sehingga dapat mengatur waktu agar supaya tugas pokok tidak tergangganggu dan kita koordinasi artinya kita tetap berjalan,” tambahnya.(ing/rm)

Sumber :

www.papuatoday.com, Audit Rinci BPK, Sekda Papua Minta Kepala OPD Pro Aktif, 9 April 2019

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Pemeriksaan BPK adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan lampiran I Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Pemeriksaan dilakukan bertujuan untuk mendorong tata kelola keuangan negara yang baik melalui perolehan keyakinan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Berdasarkan lampiran I Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, jenis pemeriksaan keuangan negara meliputi :

  1. Pemeriksaan Keuangan bertujuan untuk memperoleh keyakinan memadai sehingga Pemeriksa mampu memberikan opini bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, atas kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern;
  2. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk menguji dan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau  efektivitas, serta aspek kinerja lainnya atas  suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan;
  3. Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan adalah untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif adalah untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.