BPK Jadikan Biak Uji Petik Audit Dana Otsus Papua

BPK Jadikan Biak Uji Petik Audit Dana Otsus Papua

Biak, Antara News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memilih Kabupaten Biak  Numfor sebagai salah satu dari 29 Kabupaten/Kota di tanah Papua menjadi uji petik audit pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dana otonomi khusus Papua tahun 2018 sebagai tindak lanjut reformasi birokrasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Lot Yansenem mengatakan  bahwa Penetapan Biak menjadi uji petik auditor BPK untuk pemeriksaan dana Otsus Papua 2018 sebagai langkah maju pemkab Biak Numfor dalam memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Lot Yansenem mengakui dalam kurun waktu dua tahun terakhir dibawah kepemimpinan Bupati Herry Ario Naap jajaran Pemkab Biak Numfor sangat gencar memperbaiki laporan pertanggungjawaban administrasi pengelolaan keuangan daerah dari para pengguna anggaran di setiap organisasi perangkat daerah hingga kepada bendahara.

Lot menyebut secara administrasi setiap penerima dana otonomi khusus yang telah disalurkan pemerintah dari perseorangan, lembaga keagamaan, lembaga adat, perguruan tinggi, organisasi sosial kemasyarakatan harus menyampaikan laporan pertanggungjawabn mengenai penggunaan dana dimaksud.

Kepala BPKAD Biak juga mengatakan bahwa audit BPK yang menjadikan Biak sebagai tempat uji petik pemeriksaan Outsus Papua 2018 juga dilengkapi dengan pengecekan di lapangan. Apakah dana Otsus Papua yang sudah disalurkan Pemkab Biak Numfor melalui BPKAD telah sesuai prosedur dan sudah diterima para penerima sesuai dengan bukti fisik.

Lot berharap selama masa waktu uji petik audit pemeriksaan dana Otsus Papua 2018 para  bendahara, pimpinan organisasi perangkat daerah serta pengelola kegiatan yang berasal dari kucuran anggaran Otsus Papua untuk menyiapkan data secara rinci.

Ia mengakui setiap temuan sekecil apapun dari penyalahgunaan dana Otsus Papua bisa berkonsekwensi hukum sehingga penyampaian laporan pertanggungjawaban menjadi suatu kewajiban yang harus disiapkan penerima bantuan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2018, alokasi dana Otonomi khusus Papua yang dialokasikan untuk Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp. 100,1 Miliar.

Sumber:

Antaranews.com ,BPK Jadikan Biak Uji Petik Audit Dana Otsus Papua, 11 April 2019

Catatan :

Berdasarkan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001  tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pengertian Otonomi khusus Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, Pada Pasal 11 mengenai kebijakan pembagian dana dalam rangka otonomi khusus terhadap Kabupaten/ Kota adalah sebagai berikut:

  1. Pembiayaan pelayanan bidang pendidikan minimal 30% (tiga puluh persen) yang penganggarannya untuk membiayai penuntasan buta aksara, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar sembilan tahun, pendidikan menengah, pendidikan non formal, dan pendidikan tinggi;
  2.  Pembiayaan pelayanan bidang kesehatan minimal 15% (lima belas perseratus) yang penganggarannya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, dan pelayanan kesehatan dalam situasi bencana;
  3. Pembiayaan pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 25% (dua puluh lima perseratus) yang penganggarannya dialokasikan untuk pembentukan dan pembinaan peran dan fungsi lembaga profesi untuk pengembangan usaha kecil/mikro, perkreditan usaha ekonomi rakyat, subsidi harga kebutuhan bahan pokok, dan pengembangan komoditas unggulan;
  4. Pembiayaan pembangunan infrastruktur minimal 20% (dua puluh perseratus)yang dialokasikan untuk pembangunan prasarana perumahan rakyat, penerangan, air bersih, dan telekomunikasi;
  5. Pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 6% (enam perseratus);
  6. Pembiayaan perencanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, dan pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 2 % (dua perseratus); dan
  7. Pembiayaan program prioritas selain yang disebutkan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dialokasikan maksimal 2% (dua perseratus).