Pemprov Papua Kembali Gunakan SIMDA
JAYAPURA (PT) – Upaya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berlakukan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2021 belum dapat terealisasi, pasalnya sistem ini masih bermasalah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk kembali menggunakan sistem lama, yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). “Sistem SIPD ini bermasalah berakibatnya kita juga terlambat dalam penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2020,” beber Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/2). Menurut Wagub, SIPD sistem ini mengatur beberapa hal informasi yakni informasi Pembangunan daerah (e-planning), Informasi Keuangan Daerah (e- budgeting) dan informasi pemerintah daerah lainnya seperti e-LPPD, e-EPPD, e-perda dll. Untuk itu, yang disayangkan bahwa sistem ini masih bermasalah, sehingga harus kembali ke system lama (SIMDA-RED). “Papua satu-satunya provinsi yang mengikuti sistim ini, sampai kita kirim orang ke Jogyakarta bertemu tim IT tetap belum bisa, Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta saja angkat tangan, Papua
Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua
hebat karena kita nyaris menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan program ini,” terangnya. Wagub menuturkan, secara nasional sistem SIPD hanya Provinsi Papua yang ikut. Dimana, APBD Papua dibawah ke Mendagri untuk konsultasi dengan sistem yang baru, tapi ternyata negara belum siap dengan sistem SIPD, sehingga kita kembali ke sistem yang lama. “Bukan kita yang tidak siap, tetapi negara belum bisa dengan sistem ini,” katanya. Dikutip dari website https://www.kemendagri.go.id, SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 ini secara otomatis mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Sumber: 1. papuatoday.com, Pemprov Papua Kembali Gunakan SIMDA, 12 Februari 2021. 2. pacificpos.com, SIPD Belum Sempurna, Papua Kembali ke SIMDA, 11 Februari 2021.
Catatan:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)i, terdiri atas: a. Informasi Pembangunan Daerah; dan b. Informasi Keuangan Daerah. Selain itu Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.
Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua
2. Informasi Pembangunan Daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan Profil Pembangunan Daerah. Yang paling sedikit memuat: a. data perencanaan pembangunan daerah; b. analisis dan Profil Pembangunan Daerah; dan c. informasi perencanaan pembangunan daerah. 3. Informasi Keuangan Daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi serta penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen pengelolaan keuangan daerah secara elektronik. Yang paling sedikit memuat: a. informasi perencanaan anggaran daerah; b. informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah; c. informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; d. informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah; e. informasi barang milik daerah; dan f. informasi keuangan Daerah lainnya. 4. Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi lainnya. Yang diantaranya memuat: a. informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)ii; b. informasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)iii; dan c. informasi Peraturan Daerah (Perda).
i Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. (Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019) ii Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. (Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019) iii Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019)