Konsinyering Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2019 pada BPK Perwakilan Provinsi Papua

Jayapura- Dalam rangka meningkatkan kualitas laporan hasil pemeriksaan maka pada hari Senin-Jumat (8-12 juni 2020) BPK Perwakilan Provinsi Papua menyelenggarakan acara konsinyering penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Acara ini bertempat dihotel Aston Jayapura. Dimana terdapat enam laporan yang dibahas yaitu laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
Acara konsinyering ini dibuka oleh Kepala Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Bapak Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Perwakilan menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh tim pemeriksa, yang antara lain berupa konsep laporan beserta rencana aksi atau Action Plan kepada Pemerintah Daerah, penyelesaian Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan matriks usulan opini. “Kegiatan Konsinyering dilakukan agar setiap tim pemeriksa memiliki standar yang sama dalam menyikapi permasalahan sehingga LHP yang diterbitkan BPK dapat diterima dengan baik oleh Auditee. Selain itu diharapkan komunikasi diantara para pemeriksa untuk menjalankan kebijakan pemeriksaan.
Konsinyering juga dilengkapi dengan proses reviu berjenjang dan cross reviu berupa konsep laporan yang direviu oleh pemeriksa dari tim yang lain sehingga LHP diharapkan bisa memenuhi standar pemeriksaan yang berkualitas. “Konsinyering ini adalah wujud quality control atas penyusunan LHP sehingga diharapkan LHP yang disusun terbebas dari kesalahan narasi, aritmatik dan substansi.
Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Kepala Perwakilan juga mengingatkan kepada para pegawai lingkup BPK Perwakilan Provinsi Papua untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi pelaksanaan protokol covid-19 sehingga dapat mengikuti kegiatan konsinyering penyusunan LHP, reviu opini hingga proses penyerahan LHP secara tertib dan tepat waktu. (Humas & TU)