Pemprov Papua Bantah Depositokan Dana Otsus

28 Februari 2020 medcom.id

Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua membantah temuan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp1,85 triliun yang didepositokan. Dana itu saat ini ada di Kas Daerah (Kasda).
 
“Soal temuan Rp1,85 triliun dana Otsus yang disampaikan Wamen Keuangan, itu kan ada dulu dari zaman mantan Gubernur (Barnabas) Suebu, yaitu dana cadangan. Dana itu tidak di deposito dan ada di kas daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen, Jumat, 28 Februari 2020 di Jayapura.
 
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang mengaku masih akan menelusuri temuan itu. Hanya saja ia menduga, dana itu merupakan Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) Provinsi Papua per 31 Desember 2018 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Jika meleset, ia memprediksi temuan itu merupakan dana cadangan yang diprogramkan oleh Pemprov era mantan Gubernur Barnabas Suebu.
 
“Intinya kita akan telusuri dulu. Kami akan coba lihat apakah itu merupakan Silpa 2019 atau dana cadangan,” kata Henry.
 
Menyoal legalitas Pemprov untuk mendepositokan uang negara, Henry memastikan ada aturan perundang-undangan yang melegalkan. Di mana uang itu bisa disimpan di bank milik daerah atau swasta yang sehat.
 
“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang pengelolaan kas daerah. Jadi kalau ditanyakan, apakah Pemprov bisa mendepositokan dana tersebut, jawabannya adalah bisa, karena tertuang dalam PP,” bebernya.