28 Februari 2020 medcom.id
Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua membantah temuan dana
Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp1,85 triliun yang didepositokan. Dana itu saat
ini ada di Kas Daerah (Kasda).
“Soal temuan Rp1,85 triliun dana Otsus yang disampaikan Wamen Keuangan,
itu kan ada dulu dari zaman mantan
Gubernur (Barnabas) Suebu, yaitu dana cadangan. Dana itu tidak di deposito dan
ada di kas daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen,
Jumat, 28 Februari 2020 di Jayapura.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua,
Paula Henry Simatupang mengaku masih akan menelusuri temuan itu. Hanya saja ia
menduga, dana itu merupakan Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) Provinsi
Papua per 31 Desember 2018 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Jika meleset, ia memprediksi temuan itu merupakan dana
cadangan yang diprogramkan oleh Pemprov era mantan Gubernur Barnabas Suebu.
“Intinya kita akan telusuri dulu. Kami akan coba lihat apakah itu
merupakan Silpa 2019 atau dana cadangan,” kata Henry.
Menyoal legalitas Pemprov untuk mendepositokan uang negara, Henry memastikan
ada aturan perundang-undangan yang melegalkan. Di mana uang itu bisa disimpan
di bank milik daerah atau swasta yang sehat.
“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang
pengelolaan kas daerah. Jadi kalau ditanyakan, apakah Pemprov bisa mendepositokan
dana tersebut, jawabannya adalah bisa, karena tertuang dalam PP,”
bebernya.