BPK Papua Telusuri Temuan Penyelewengan Dana Otsus

BPK Papua Telusuri Temuan Penyelewengan Dana Otsus

Roylinus Ratumakin • 27 Februari 2020 15:50 medcom.id

Jayapura: Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua menelusuri temuan penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Temuan meliputi Rp556 miliar pengeluaran tidak didukung bukti valid, pengadaan barang jasa tidak sesuai aturan; Rp29 miliar dana otsus fiktif, dan Rp1,85 triliun didepositokan.
 
“Sementara masih proses pemeriksaan, kami belum bisa menyampaikan angka itu dari mana, kami akan coba lihat apakah masuk dalam Silpa 2019 atau tidak, kita masih telusuri. Silpa Provinsi Papua per 31 Desember 2018 memang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sedangkan untuk 2019, pemeriksaan masih berjalan,” kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua, Paula Henry Simatupang, di Jayapura, Papua, Kamis, 27 Februari 2020.
 
Henry menerangkan pihaknya menemukan deposito milik Pemerintah Provinsi Papua yang disimpan di Bank Papua dan Bank Mandiri. Dana di dua bank itu disebut sebagai dana cadangan “Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir, 31 Desember 2019, itu ada Rp500 miliar lebih dan itu deposito,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, sumber dana deposito belum bisa dipastikan karena dana otsus masuk dalam pengelolaan APBD Papua. Tapi, kata dia, Pemda bisa membuka deposito sebagai salah satu strategi untuk mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang pengelolaan kas daerah. Jadi kalau ditanyakan, apakah Pemprov bisa mendepositokan dana tersebut, jawabannya adalah bisa, karena tertuang dalam PP Nomor 37 tersebut,” bebernya.
 
Pihaknya menyayangkan jika benar deposito milik Pemprov Papua bersumber dari dana otsus. Pasalnya dana otsus bertujuan untuk afirmasi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
 
“Kok ada yang didepositokan, ini perlu didalami. Ini persepsi kami karena belum kami periksa. Dana otsus itu tujuan awalnya bukan untuk didepositokan,” tegasnya.
 
Sejak Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua berlaku tahun 2002, total dana yang dicairkan pemerintah pusat untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp126,99 triliun. Papua menerima Rp93,05 triliun sejak 2002, sedangkan Papua Barat sebesar Rp33,94 triliun sejak 2009.
 
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan perlu aturan untuk tata kelola penggunaan dana otsus. Pemerintah berharap penggunaan dana otsus dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat Papua.
 
“Yang kita inginkan (penggunaan data otsus) bukan deposito tapi kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan masyarakat,” kata Suahasil.