49 Mobil Dinas Milik Pemprov Papua Akhirnya Dikembalikan

Kota Jayapura – Sebanyak 49 mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan beberapa motor berhasil ditarik kembali. Aset milik Pemprov Papua ini ada beberapa diantaranya dikembalikan dalam kondisi tak layak digunakan lagi.

“Walau kondisinya sudah tidak bisa digunakan, akan tetapi itu masih bisa menjadi uang nantinya,” kata Sekda Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Rabu 13 November 2019.

Menurut Hery, nanti semua motor ataupun mobil ini dikumpulankan lalu di data, mana yang layak dan tak layak lagi digunakan, setelah itu barulah di lihat apakah aset ini dihapus atau tidak.

Hery menyampaikan arahan dari Mendagri, soal aset dalam bentuk rangka pun kenapa tak ditarik. “Itu harus terhitung semua dan tak ada cerita hilang. Intinya barang itu harus terhitung di aset dan kalau memang ada yang mau dihapus, ya kita hapus. Tapi setidaknya harus terdata lebih dulu,” paparnya.

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua menyampaikan, penertiban aset di bawah pimpinan Sekda Papua Hery Dosinaen selama ini telah menunjukan perkembangan yang positif dan signifikan.

“Pertama kami berterima kasih di bawah pimpinan Pemda Sekda Papua penertiban aset ini sudah memperlihatkan hasil. Ini yang paling penting adalah hasil,” kata Maruli usai melakukan pengecekan fisik kendaraan yang ditarik BPKAD Papua, di halaman Kantor Gubernur Papua, Rabu 13 November 2019.

Maruli juga mengapresiasi Tim Rencana Aksi Pemprov Papua dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua yang terus bergerak menertibkan asset milik pemerintah ini.

Menurut Maruli, pengecekan kendaraan dinas yang ditarik BPKAD Papua sebetulnya masih tahap awal dan sebagai pemicu untuk upaya penertiban aset berikutnya.

Sebab kata Maruli, ditenggarai masih cukup banyak kendaraan dinas roda dua dan empat yang masih harus dikejar. Sebab dikuasai secara tak sah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, pensiunan, maupun mantan anggota legislatif.

“Makanya di kesempatan ini juga saya sampaikan kepada yang saya hormati ASN yang sudah purna tugas maupun pejabat aktif, dengan segala hormat kami sampaikan mari beri contoh teladan kepada ASN muda bahwa kita harus bertanggungjawab,” jelas Maruli. Menurut Maruli, diberikan fasilitas berupa aset, apakah rumah, kendaraan dinas maupun lainnya itu, sebetulnya untuk memuliakan jabatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. “Tapi kalau dikuasai tak sah atau sudah punya satu masih mau lainnya, ini bisa mengarah kepada penggelapan dalam jabatan,” paparnya.