Jayapura, 31 Oktober 2017
BPK Gelar Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Jayapura-Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merupakan lembaga negara yang betugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan Undang-Undang No.15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (1) menetapkan antara lain Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK, berupa jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada hari Senin, (30/10/2017) di Hotel Aston Jayapura. Kegiatan FGD ini berlangsung selama satu hari yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK serta memetakan permasalahan yang menyebabkan tingkat penyelesaian rekomendasi belum maksimal. Kegiatan FGD diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua, se-Provinsi Papua Barat, se-Provinsi Maluku, se-Provinsi Maluku Utara, serta juga para Kepala Perwakilan se-Indonesia Timur.
“Berdasarkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Perwakilan wilayah timur pada semester I Tahun 2017, total rekomendasi sebanyak 178,604 rekomendasi yang mengalami kenaikan sebanyak 8.376 rekomendasi atau sebesar (4,92%) dari semester II Tahun 2016”. Tindak lanjut status 1 pada semester I 2017 mengalami kenaikan dari semester sebelumnya sebanyak 6,836 rekomendasi (6,2%) menjadi total 117,118 rekomendasi yang telah selesai, sedangkan pada status 2 semester I mengalami kenaikan sebanyak 2,481 rekomendasi (5,9%) dari semester II Tahun 2016 sebanyak 41,991 rekomendasi.
“Dan pada tindak lanjut status 3 ini yang belum ditindaklanjuti, mengalami penurunan dari semester sebelumnya sebanyak 973 rekomendasi (5,69%) menjadi 16,139” jelas Anggota VI BPK.
Atas rekomendasi yang telah ditindaklanjuti terjadi kenaikan penyetoran, penyerahan asset negara daerah perusahaan pada semester I Tahun 2017 sebesar Rp 413,589,737 atau 16,139 atau 7,26% dari semester II 2016 sebesar Rp 5.695.916.357.498,63. Dapat disimpulkan bahwa pergerakan tindaklanjut rekomendasi per semester I Tahun 2017 menjadi status 1 hanya sebesar 6.836 rekomendasi atau 11,57% dari sisa rekomendasi status 2 atau 3 pada semester II Tahun 2016 sebanyak 59,103. Selain itu jumlah status 1 tersebut lebih rendah dari tambahan rekomendasi di semester I Tahun 2017 juga meningkat.
“Untuk tingkat Provinsi tindak lanjut status 1 untuk Provinsi Papua 34,22% sedangkan untuk tingkat Kabupaten tindak lanjut status 1 Kabupaten Lanny Jaya 72%, dan untuk tingkat Kota Jayapura 37%”.
“Dengan data tersebut menunjukkan tindak lanjut rekmendasi hasil pemeriksaan BPK masih rendah, untuk itu BPK berupaya mendorong pemerintah pusat, daerah agar dapat melaksanakan rekomendasi dengan tepat sasaran dan tepat waktu sehingga berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan negara. Selain itu BPK juga membuka pintu untuk mendiskusikan kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh entitas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.”
Oleh karena itu Anggota VI BPK RI sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini agar dapat mendiskusikan solusi atas kendala dan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya menyepakati komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dengan cepat dan tepat.
Anggota VI BPK RI, Dr.H.Harry Ashar Azis, M.A, yang didampingi Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakatoni, S.H., M.S.i, Wakil Gubernur Maluku Utara, Ir. M.Natsir Thaib, Wakil Gubernur Maluku, Dr. Zeth Sahuburua, S.H., M.H, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen, S.IP., M.KP, Tortama VI BPK, Dori Santosa, S.E., M.M dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Beni Ruslandi, S.E., M.Com., Ak., CA, membuka secara resmi Focus Group Discussion Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Permasalahannya yang diawali pemukulan tifa asal Papua tanda dibukanya FGD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua T.E.A Hery Dosinaen, S.IP., M.KP dalam sambutannya mengakui posisi Inspektur dalam struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten, masih dipandang sebagai jabatan buangan, kapasitas seorang Inspektur diwilayah kabupaten,tak jarang kurang mendapat peningkatan kapasitas. Padahal posisi dan peran Inspektur sangat strategis dalam mendukung pengelolaan serta pemanfaatan anggaran pembangunan.
Dikatakan, “pemerintah provinsi selama ini terus berupaya meningkatkan kapasitas penyelenggara negara, termasuk para Inspektur, sementara dalam peningkatan bidang perekonomian, pemerintah provinsi telah berinisiatif untuk membuka hubungan kerja sama dengan negara tetangga, sehingga usaha kami untuk membuka jalur penerbangan internasional tak bisa terwujud, inilah yang kita minta agar pemerintah pusat tak memandang Papua dari aspek politik ketika ingin memajukan perekonomiannya. Berharap masalah seperti ini turut diabahas dalam Focus Group Discussion ini, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan diatas tanah Papua ini.” Ungkap Sekda Provinsi Papua dalam sambutannya. (Humas & TU)