Penandatangan Pakta Integritas BPK Perwakilan Provinsi Papua
Jayapura- Jumat, 31 Maret 2017, seluruh pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua secara serentak melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut secara simbolis diawali oleh para Kepala Sub Auditorat Papua 1, Papua 2, Papua 3 dan perwakilan masing-masing pemeriksa subauditorat. Penandatanganan disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Beni Ruslandi, S.E., M.Com.,Ak.,CA. Setelah itu, seluruh pemeriksa juga turut menandatangani Pakta Integritas dengan disaksikan oleh atasan langsung masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berpesan bahwa BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara bertugas untuk mengawal dan memastikan keuangan negara dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Salah satu bentuk peran aktif BPK RI adalah dengan mewajibkan setiap pegawainya untuk menandatangani pakta integritas yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
Pakta Integritas ini merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta pelaksanaan tugas dengan menjadi, efektif, efisien dan akuntabel.(Humas & TU)