Terdakwa Mantan Bupati Nabire Memilih Diam

Terdakwa Mantan Bupati Nabire Memilih Diam
Dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Genset
Jayapura – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat Genset di Kabupaten Nabire dengan terdakwa mantan Bupati Nabire APY, Senin (8/3) digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura. Terdakwa APY dihadirkan dimeja persidangan karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 21 miliar, selama proses siding perdana kemarin. Terdakwa didampingi kedua kuasa hukumnya yaitu Yulianto,S.H dan Albert Bolang, SH.
Selama proses persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maria Sitanggang,SH, dengan Hakim anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Elisa Titahena, SH. Terdakwa kebanyakan memilih diam selama proses persidangan berlangsung diruang siding. Dalam pembacaan tuntunnya, jaksa penuntut umum, Fedrika, SH mengatakan, keterkaitan terdakwa sebagai kepala daerah yang melakukan persetujuan bersama DPR dan pihak pemerintah Kabupaten Nabire, sehingga tedakwa yang ikut secara bersama-sama dalam kasus tersebut yang mana menyebabkan negara mengalami kerugian.
“Kami tetap pada dakwaan kami dengan maksimal pasal yang didakwakan yaitu seumur hidup dan pasal 2 minimal 4 tahun, kalua pasal 3 minimal 1 tahun. Tapi kami akan membuktikan sesuai dengan fakta yang ada, kami juga akan membuktikan pasal primernya terlebih dahulu,” Kata Fedrika usai persidangan.
Sementara itu kuasa hokum terdakwa Yulianto menuturkan pihaknya sementara ini masih mempelajari dakwaan sehingga pihaknya akan melakukan diskusi dengan terdakwa terkait dengan kasus yang menimpa kiennya tersebut.
“Dalam kasus yang menimpa klien kami, adanya ketidakjelasan dalam dakwaan ini. Sehingga kami meminta waktu kepada majelis hakim melakukan eksepsi berdasarkan KUHP dan kami rasa Majelis Hakim mengerti itu, sehingga ia memberikan kami kesempatan selama 1 minggu,”jelasnya.
Dalam persidangan, eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa meminta waktu selama 2 minggu. Dengan alasan karena kuasa hokum harus mengumpulkan berkas-berkas yang ini berada di Nabire, namun lagi-lagi permohonan yang diajukan oleh kuasa hokum tidak direspon dengan baik oleh Ketua Majelis Hakim dan hanya diberikan waktu selama 1 minggu saja, siding akan dilanjutkan minggu depan, selasa (15/3).