Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Provinsi Papua, Donatus Motte, mengatakan bahwa terdapat tiga kabupaten yang belum memiliki Peraturan Bupati mengenai Dana Desa. Ketiga kabupaten tersebut adalah Tolikara, Sarmi, dan Puncak. Peraturan Bupati tersebut merupakan syarat mutlak bagi desa-desa yang ada di dalam suatu kabupaten/kota untuk mendapatkan dana desa sebesar Rp 280 juta per desa. (Yoga)
Sumber : Bintang Papua, 24 Juli 2015, halaman 3.