Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas LKPD Provinsi Papua TA 2009

SIARAN PERS

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ATAS

LKPD PROVINSI PAPUA TA 2009

KEPADA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA

Tanggal 20 Juli 2010

Dalam rangka memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh UUD 1945, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya khususnya paket Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam Peraturan Perundang-Undangan tersebut antara lain dinyatakan bahwa BPK RI mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.

Pada pagi hari ini BPK RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua TA 2009 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam Paripurna Istimewa DPRP.

Selain diserahkan kepada DPRP, laporan hasil pemeriksaan juga diserahkan kepada Gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua mengalami keterlambatan dari waktu yang ditetapkan adalah karena masalah teknis semata, bukan karena adanya tujuan-tujuan tertentu. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 16 ayat (4) menyatakan bahwa tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, harus dimuat atau dilaporkan pada laporan hasil pemeriksaan. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua.

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 16 ayat (1) menyatakan; Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah memuat opini. Opini yang diberikan tersebut merupakan Pernyataan Profesional Pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD, berdasarkan kriteria sebagai berikut :

  • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah;

  • Kecukupan pengungkapan;

  • Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan;

  • Efektifitas Sistem Pengendalian Intern.

Berdasarkan pada kriteria tersebut, hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Papua TA 2009, BPK RI memberikan Opini “Wajar Dengan Pengecualian” atau sama dengan Opini atas LKPD TA 2008. Untuk memudahkan pemahaman dan pengkajian LHP tersebut, BPK RI telah mengemas LHP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua TA 2009 dalam 3 (tiga) buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yaitu:

  • Buku pertama adalah laporan hasil pemeriksaan yang memuat opini;

  • Buku kedua memuat laporan hasil pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern dalam kerangka pemeriksaan LKPD;

  • Buku ketiga memuat hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.

Hal-hal yang mempengaruhi atas pemberian opini tersebut adalah:

  • Penyajian persediaan alat kesehatan pakai habis dan obat sebesar Rp2,55 milyar tidak didasarkan perhitungan fisik dan administrasi kartu persedian tidak tertib. Total persediaan Rp27 milyar terdiri dari obat-obatan Rp13,5 milyar, alat kesehatan habis pakai Rp6 milyar, dan persediaan lainnya Rp7,4 milyar.

  • Nilai asset tetap tidak didukung dengan dokumen yang memadai, antara lain saldo awal asset tetap berupa peralatan dan mesin senilai Rp 23,91 milyar tidak ditelusuri keberadaannya dan tanah senilai Rp 4,93 milyar tidak didukung dengan bukti kepemilikan, dan belanja modal yang peruntukannya kepada pihak ketiga senilai Rp 127,57 milyar masih diakui sebagai asset tetap Pemerintah Provinsi;

  • Penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada PT. EMKL VP sebesar Rp566,27 juta tidak dilengkapi dengan bukti penyertaan modal. Prinsip diakui sebagai investasi apabila nilai perolehan atas nilai wajar investasi dapat diakui secara memadai (reliable);

  • Penggunaan dana kegiatan peningkatan penyiaran TV Papua sebesar Rp6,27 milyar belum dipertanggungjawabkan. Kepala Dinas Pengelolaan Tekhnologi informasi dan Komunikasi dari Rp11,2 milyar diserahkan kepada PD. Irian Bhakti Papua Rp6,27 milyar;

  • Terdapat belanja modal pada Biro Umum, Badan Kepegawaian dan Diklat Aparatur serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp11,24 milyar belum didukung dengan bukti yang lengkap. Pertanggungjawaban hanya berupa disposisi dan kuitansi tanda terima saja tanpa bukti SPJ. Hal ini tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa ;”Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

BPK mengharapkan agar LKPD mendapat opini terbaik yaitu WTP. Di lain pihak, BPK menyadari bahwa suatu laporan keuangan yang baik tidak hanya berujung pada tercapainya opini WTP. Namun suatu laporan keuangan yang baik akan dapat menjadi sumber informasi yang sangat strategis dalam pengambilan keputusan oleh para pengguna laporan keuangan, termasuk DPRP. Dalam paragraf 17 Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menyatakan bahwa; ” besarnya manfaat yang diperoleh dari pekerjaan pemeriksaan tidak terletak pada jumlah temuan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektifitas penyelesaian yang ditempuh oleh entitas yang diperiksa”. Untuk itu, BPK RI berharap agar Pemerintah Provinsi Papua dapat menyusun “Rencana Aksi” yang mencakup keseluruhan strategi dan tindakan implementasi dengan pengalokasian sumber daya secara proporsional dan optimal serta mempersiapkan faktor penunjang yang diperlukan, dengan tujuan agar LKPD Tahun 2010 dan tahun berikutnya dapat memperoleh Opini WTP sesuai yang diharapkan oleh seluruh stakeholders, terutama masyarakat. Langkah – langkah prioritas yang harus tercakup dalam Rencana Aksi tersebut, antara lain adalah:

  • Membangun sistem pengendalian intern yang baik di masing-masing SKPD, melalui pemanfaatan TI serta melibatkan BPKP secara optimal. Selain itu meningkatkan jumlah dan kualitas SDM yang kompeten di bidang keuangan melalui rekrutmen dan pelatihan yang secara teratur;

  • Meningkatkan peran dan fungsi Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional, dan penugasannya lebih diprioritaskan pada pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK-RI yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;

  • Menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ke dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah untuk menjadi pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Untuk mewujudkan rencana aksi tersebut, bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, tetapi perlu dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Untuk itu BPK RI juga mengharapkan kepada DPRP dapat menindaklanjuti LHP BPK RI ini dengan melakukan pembahasan sesuai ketentuan undang-undang.

Agar pembahasan lebih fokus, DPRP dapat membentuk alat kelengkapan seperti halnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) di DPR RI atau Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) di DPD RI.

Untuk mengefektifkan kerja sama antara Perwakilan BPK RI Provinsi Papua dengan DPRP, maka dengan mengacu kepada pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Nota Kesepakatan antara BPK RI dan DPRP yang ditandatangani pada bulan April 2006 yang lalu, pihak DPRP dapat melakukan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua untuk meminta penjelasan terhadap permasalahan yang belum jelas.

Bagi Pemerintah Provinsi Papua waktu yang tersedia untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai ketentuan perundang-undangan adalah selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Apabila Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP secara sunguh-sungguh menindaklanjuti LHP BPK RI, maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Papua akan menjadi lebih baik.

SUBBAGIAN HUKUM DAN HUMAS

BPK RI PERWAKILAN PROVINSI PAPUA

Keterangan lebih lanjut :

I Made Dharma Sugama Putra, Kasubbag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Papua

Jl. Balai Kota No. 2 Entrop, Jayapura

Telp. 081337752888; (0967) 536097

Faks. (0967) 536099

e-mail: imade.putra[at]bpk.go.id